Perlu Kesadaran Bersama
Oleh aminuddin
APAPUN itu, saat kita berkendara, selain melengkapi diri dengan SIM dan surat-surat kendaraan lainnya, harus tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.Â
Di antaranya tidak ngebut alias me lebihi kecepatan normal, tidak me nimbulkan 'kekhawatiran' di jalan raya dan berpotensi mencelakai pengendara lainnya.Â
Pengendara harus paham betul kon disi jalan raya yang bakal di lalui nya. Harus bisa memproteksi diri dan orang lain.Â
Juga paham untuk apa dia berken daraan, entah roda dua maupun em pat. Untuk bekerja, jalan-jalan atau sekadar hura-hura.Â
Jika sekadar berhura-hura bukan di jalan raya tentunya. Sebab akan me mbahayakan keselamatan orang lain.
Juga berpotensi akan ditiru orang lain. Apalagi jika hura-hura itu ber langsung aman-aman saja. Lolos dari jerat hukum perlalu-lin tasan.Â
Marilah sedari dini kita tanamkan niat dan tekad bahwa berkendara itu bukan untuk diri sendiri tetapi juga buat orang lain.Â