Menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata merupakan impian dan cita-cita para sarjana pendidikan di seluruh Indonesia. Pada setiap penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi guru senantiasa dibanjiri oleh pelamar. Minat atau keinginan untuk menjadi guru PNS muncul karena selain gaji yang diterima setiap bulannya cukup besar, guru PNS akan memperoleh uang pensiun bila telah purna tugas. Hal seperti itu tidak akan pernah dialami oleh guru swasta. Menjadi guru swasta bukanlah keinginan atau idaman para sarjana pendidikan. Selain gajinya sedikit, hari depan guru swasta pun tidak pasti. Sekolah-sekolah swasta memang menerima para sarjana pendidikan sebagai guru. Sarjana pendidikan yang telah diterima menjadi guru di sekolah tersebut sebagian ada yang menjadi guru kelas, guru mata pelajaran bahkan ada juga yang harus bekerja sebagai tenaga administrasi. Waktu mengajar di sekolah swasta umumnya lebih lama bila dibandingkan dengan guru PNS yang mengajar di sekolah negeri. Guru kelas pada guru non negeri mengajar selama delapan jam sehari. Sedangkan guru mapel lebih sedikit lagi. Honorarium yang mereka terima umumnya lebih kecil bila dibanding dengan gaji guru PNS meskipun level pendidikan mereka sama. Selain itu aturan-aturan yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara sekolah swasta amat ketat. Menjadi guru swasta bagi sarjana-sarjana pendidikan hanya merupakan batu loncatan dan keterpaksaan. Maka alangkah baiknya bila Undang-Undang yang menyangkut dunia pendidikan ditinjau ulang agar semua guru dapat hidup sejahtera selain harus berilmu dan bermutu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H