Mohon tunggu...
eko aminoto
eko aminoto Mohon Tunggu... -

keep young man !!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK Telusuri Militer

21 November 2013   09:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:52 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai saat ini KPK belum berwenang menangani kasus -kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI aktif.Dalam UU KPK , KPK hanya berwenang menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum yang tentunya diadili didalam ranah peradilan umum, sedangkan dalam pasal 9 uu no.31 tahun 1997 tentang peradilan militer disebutkan anggota TNI aktif/selama melakukan tindak pidana masih menjadi anggota TNI diadili dalam peradilan militer.

Hal ini yang menjadi kendala utama KPK dalam menangani kasus yang melibatkan anggota TNI.Seolah di era reformasi saat ini TNI masih diistimewakan dan belum bisa tersentuh layaknya masa orde baru.Faktanya belum pernah terdengar kasus korupsi yang ditangani dan disidangkan di peradilan militer.
Apa benar karena TNI benar-benar bersih dari praktek korupsi?

Sebagai contoh anggara pengadaan alutsista TNI yang selalu bertambah dari tahun ketahun tentunya rawan terjadi penyelewengan maka dari itu perlu dilibatkan pengawas eksternal, disitulah KPK perlu dilibatkan.Masih sering terjadinya pesawat / Helikopter TNI yang jatuh pada saat latihan  tanpa alasan yang jelas yang  berakibat gugurnya para prajuritnya  bisa dijadikan bahan pertanyaan.Anggaran yang ada seharusnya bisa digunakan semaksimal mungkin dalam hal perawatan dan pengadaan alutsista yang memadai disamping meningkatkan ketrampilan para prajurit TNI.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa,selayaknya KPK diberi wewenang penuh terhadap penanganan korupsi yang melibatkan semua instansi, termasuk TNI/militer.KPK pun harus tetap profesional dengan wewenang yang dimilikinya, karena dalam pemberantasan korupsi yang sudah akut dinegeri ini tidak dilihat dari subjeknya melainkan dari objeknya.Dari kalangan manapun yang  melakukan korupsi harus diperlakuakan sama di mata hukum.

Maka dari itu UU peradilan militer harus segera direvisi karena sudah tidak sejalan di era reformasi saat ini, seperti dengan memberi pengecualian terhadap anngota TNI/militer yang terlibat korupsi bisa ditangani oleh KPK dan disidangkan di peradilan umum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun