Mohon tunggu...
Amin Nurdiana
Amin Nurdiana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

EMPLOYEE OF PT TENMA INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bagaimana Menegakan Hukum Kalau Mati Dikeroyok Masa?

13 Mei 2010   04:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:14 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di suatu daerah dekat dengan tempat tinggalku pernah kejadian orang yang mati dikeroyok.
Orang yang mati itu akibat dikeroyok masa karena dituduh mencuri kendaraan beroda dua atau sepeda motor. Menurut keterangan masyarakat sekitar bahwa korban adalah orang baik-baik dan bukan dia yang mencuri motor. Pada saat kejadian korban sedang berjalan ditepi jalan. Kemudian korban dituduh atau diteriakin maling oleh maling yang sedang dikejar oleh masa sehingga masa langsung memukuli hingga meninggal. Kejadian ini terjadi malam hari kira2 pukul 20.00 wib. Malingnya kabur. Keluarga korban sulit untuk menuntut keadilan hukum. Karena kepada siapa yang harus dituntut ? Kelurga korban hanya bersedih...

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun