Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pendukung tugas Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan/ peraturan perundang-undangan.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat pemerintahan desa perempuan dan keluarga berencana, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat pemerintahan desa perempuan dan keluarga berencana, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat pemerintahan desa perempuan dan keluarga berencana, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati di bidang pemberdayaan masyarakat
pemerintahan desa perempuan dan keluarga berencana.
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas :
a. melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. melaksanakan kegiatan pemberdayaan pemerintahan desa;
c. melaksanakan kegiatan pemberdayaan perempuan;
d. melaksanakan kegiatan keluarga berencana;
e. melaksanakan kegiatan keluarga sejahtera; dan
f. melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H