Mohon tunggu...
Aminatus salamah
Aminatus salamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - HUKUM KELUARGA

UIN khas jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis UU Perkawinan Pernikahan Usia Dini

18 Desember 2021   11:26 Diperbarui: 18 Desember 2021   11:34 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

pernikahan dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

 

Dispensasi Umur Kawin

Meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Meskipun pernikahan dini masih dimungkinkan secara hukum, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya dan calon mempelai dan orang tuanya memahami terlebih dahulu bagaimana pandangan psikologi terhadap pernikahan dini.

 terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, terutama terkait batas usia perkawinan.

"Logikanya, dengan adanya peningkatan batas usia perkawinan akan membuat praktik perkawinan anak berkurang, atau bahkan tidak ada. Namun, faktanya tidaklah demikian. Oleh karenanya, menjadi penting untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan agar masyarakat dapat mengedukasi lingkungannya, terutama terkait batas usia perkawinan. Pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab kita bersama, karena begitu besar taruhannya bagi eksistensi anak bangsa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun