Tulungagung-Seperti di ketahui bersama bahwa dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) yang dikucurkan oleh pemerintah setiap triwulan ( per tiga bulan) setiap sekolah harus dipertangung jawabkan dalam bentuk pertangung jawabaan baik offline maupun online, oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS kepada pemerintah daerah/provinsi/pusat secara berkesinambungan, pelaporan dana BOS online mulai dilakukan sejak thn 2013. Namun,berdasarkan JUKNIS (Petunjuk Tehknis) BOS tahun 2014 pelaporan dana BOS secara online ini wajib dilakukan oleh setiap sekolah mulai dari jenjang pendidikan tingkat dasar sampai menengah.
Dari pantauan kami di Kabupaten Tulungagung setidaknya ada 33 sekolah yang belum mencantumkan laporan onlinenya ke kementrian, antaranya ada 19 SDN dan 5 SD swasta, sedangkan di tingkat SMP, ada 3 SMPN dan 2 SMP swasta, selebihnya adalah SLB dan SMP terbuka , Padahal di dalam JUKNIS (Petunjuk Teknis) BOS sudah di cantumkan bahwasanya, dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi dana BOS, sekolah di wajibkan untuk membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan di dalam JUKNIS BOS, maka dari itu tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk TERLAMBAT melaporkan pengunaan dana BOS secara offline maupun secara online.
Selain mempertagung jawabkan secara online ke Pemerintah pusat, dan ofline ke Pemerintah Daerah kususnya instansi terkait yaitu Dinas Pendidikan dan Ekspetorat, lembaga juga diwajibkan untuk membuat laporan terhadap masyarakat, dengan cara menempelkan laporan penggunaan dana BOS di MADING (Majalah Dinding) Sekolah, dengan demikian masyarakat, orangtua murid, bisa langsung memantau penggunaan dana yang di kucurkan pemerintah tersebut, semua lembaga sekolah yang menerima dana BOS baik swasta maupun Negri juga di wajibkan untuk menempelkan sepanduk bertuliskan “Sekolah menyelenggarakan pendidikan bebas pungutan bagi siswa”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H