Di dalam ajaran Islam, penentuan usia bersifat dinamis karena dianggap setiap manusia yang satu dengan manusia yang lainnya tidak sama dalam hal menentukan kematangan usia (dewasa). Namun di dalam kitab suci Alquran dijelaskan bahwa pernikahan dibawah umur menimbulkan kekhawatiran memiliki keturunan yang kurang sejahtera. Sementara penjelasan Al-quran tersebut juga mendapat penafsiran yang hampir sama dari beberapa pemikir Islam modern yang menyimpulkan bahwa resiko perkawinan di bawah umur berpotensi tidak akan mencapai tujuan seperti yang termaktub di dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang sejahtera, bahagia dan kekal. Hal tersebut di tinjau dari kematangan "kedewasaan" yang dianggap masih labil secara mental. Sementara di dalam membina rumah tangga tentu di iringi dengan problematika di dalam rumah tangga tersebut. Dalam mengatasi problematika rumah tangga dipengaruhi oleh pola pikir seseorang yang tentunya tidak akan sama antara orang yang dikatakan dewasa atau pun yang belum dewasa dan mengedepankan ego. Pada umumnya jika belum dewasa akan lebih cenderung berujung kepada perceraian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H