Atau isu lain yang lebih mengglobal, apakah sistem politik yang diterapkan Rasulullah (sebagai muassis pertama Daulah Islamiyah) di Madinah adalah sebuah nilai final yang secara harfiah harus diterjemahkan oleh generasi selanjutnya ? atau justru inti yang harus diambil adalah nilai-nilai fundamental yang digariskan oleh Rasulullah. Sedangkan rincian aplikasinya diserahkan kepada ijtihad politik di masing-masing generasi untuk menetapkan sistem yang tepat.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, selain dibutuhkan kajian yang matang, juga memerlukan sejumlah piranti hukum untuk menghasilkan kesimpulan yang tepat. Semisal, dengan mempertimbangkan maqashid syariah, menakar prosentase mashlahah– mafsadah yang dihasilkan, dan lain sebagainya. Dan, aha, tulisan sederhana nan tergesa-gesa ini tentu saja belum mampu  merangkum semuanya. Namun penulis berharap,semoga tulisan ini bermanfaat. Wallohu A’lam bis Showab (*).
* Tarim 29/09/2013 M
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H