Mohon tunggu...
Muhammad Fahmi 2471502050
Muhammad Fahmi 2471502050 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencari jati diri melalui pembelajaran literasi dan komunikasi pada media.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kasus Pengaruh Lingkungan Hidup Negatif di Kehidupan Dunia Maya

4 Januari 2025   07:55 Diperbarui: 4 Januari 2025   14:14 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Abstrak

Kehidupan manusia serta kehidupan dunia maya seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi sangat saling berkesinambungan, bagaimanapun semestinya manusia adalah makhluk sosial di kehidupan nyata maupun dunia maya. Hidup seseorang sangat mempengaruhi perkembangan teknologi terutama pada media sosial yang telah menyatu pada bagian hidup seseorang untuk menghibur diri, berkomunikasi, penyesuaian diri, pendidikan, bahkan melakukan tindakan jahat.

Contoh Kasus cyberbullying 

Luluk Nuril Lakukan Cyberbullying, Korban Hilang Percaya Diri

dilansir: https://news.detik.com/berita/d-6918297/kpai

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut selebgram yang berasal dari Probolinggo bernama Luluk Sofiatul Jannah (Luluk Nuril), telah melakukan kekerasan verbal di media sosial atau cyberbullying melalui aplikasi tiktok kepada murid SMK.,  dan korban menjadi hilang percaya diri serta sempat tidak melanjutkan Praktik Kerja Lapangan. 

https://www.tiktok.com/@detikcom/video/7275297185200082182?

Tampaknya sebuah video telah viral bahwa selebgram tersebut telah memarahi siswi magang. Kasus tersebut menuai banyak kritikan pedas dari netizen terhadap pelaku, siswi magang tersebut menyampaikan bahwa barang yang dibatalkan bisa langsung ke kasir, tetapi menurut selebgram tersebut siswi magang telah menyepelekannya. Siswi magang tersebut mengatakan terhadap pelanggan untuk memenuhi SOP agar mudah menyusun laporan dengan mudah dan mencegah pelanggan menaruh barang yang tidak jadi di beli dengan sembarangan. selebgram tersebut tampaknya marah dan melontarkan bahasa yang tidak pantas pada mahasiswi tersebut, dan mahasiswi pun ingin menjelaskannya, tetapi tidak ada kesempatan karena banyaknya argumentasi dari selebgram tersebut.

Mengulas kasus berkaitan dengan hukum kode etik

Kasus tersebut telah menjadi cyberbullying, karena tersebarnya video  yang di rekam oleh sang suami selebgram tersebut telah membuat mahasiswi hilang percaya diri. Dampak tidak percaya diri termasuk ciri-ciri tindakan bullying, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengatakan bahwa tindakan tersebut berisi kekerasan verbal-dilansir dari detik.com.

Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 3: setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang pidana bagi siapa yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain untuk membenci atau bermusuhan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dari gangguan yang disebabkan oleh penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (ITE).

Analisa

Tindakan memviralkan video atas dirinya yang tengah memarahi siswi SMK adalah etika yang buruk, walaupun ada kesalahpahaman tapi dengan etika dan literasi yang baik pasti akan mengeluarkan argumen dan mindset yang lebih baik untuk berkomunikasi satu sama lain.

Merekam kejadian buruk untuk kepentingan pribadi, untuk membela diri, dan mempengaruhi orang lain atas dasar asumsi si pengambil video tersebut, video tersebut tidak mampu untuk menutupi jejak digital yang di pengaruhi  kehidupan pribadi mereka. Dalam rentang waktu yang sama dengan kejadian yang sama secara tidak langsung pengguna tiktok melihat konten video tersebut, dalam rentang waktu yang sama dan kejadian yang sama ialah tindakan di kehidupan nyata, yang secara sengaja mempengaruhi dunia maya untuk mengeksploitasi di kehidupan nyata. banyak penonton mengomentari kritikan pedas karena geram akan video tersebut, hal ini dikarenakan timbal balik apa yang dilakukan nya dalam bersosmed.

Etika yang baik serta menanamkan literasi pada diri akan menjadikan kepribadian jauh lebih baik dalam bersosmed, jika hanya memviralkan video kesalah pahaman tanpa ada komunikasi yang baik serta literasi yang kurang itu sangat buruk bagi sosial media dan citra pribadi, karena internet terutama sosial media yang bersifat publik dapat di lihat pengguna lainnya yang dapat menilai konten atau video yang mereka lihat.

Kehidupan nyata mempengaruhi dunia maya

Lingkungan hidup positif dapat mencerahkan pikiran seseorang untuk mengguunakan elektronik seperti bersosmed yang jauh lebih baik, dengan melihat konten hiburan, edukatif, pendidikan dan sebagainya dapat menjadikan suatu hal yang berharga bagi penikmat sosmed. Dalam lingkungan hidup negatif itu sangat memperburuk etika bersosial media, karena tidak ada kepuasan di kehidupan nyata seseorang pun dapat melakukan tindakan yang buruk untuk bersosmed atau penggunaan elektronik lainnya untuk mengeploitasi massa, cyber crime, cyberbullying, pornografi dan sebagainya.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun