Mohon tunggu...
Amien Palu
Amien Palu Mohon Tunggu... -

Sukarelawan dan penggiat antikorupsi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Surat Terbuka untuk Bupati Kabupaten Donggala

14 Desember 2015   09:41 Diperbarui: 14 Desember 2015   09:41 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasiana - Saya selaku guru di SD Negeri Nomor 4 Wani Kecamatan Tanantovea Palu mempertanyakan sikap Bupati Donggala yang menggantung nasib saya dalam ketidakpastian selaku PNS selama 1 tahun lebih 9 bulan.Terutama pasca terbitnya Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor: 024/KPTS/BAPEK/2014 pada 12 Maret 2014 tentang perubahan hukuman disiplin atas nama Muhammad Amin dengan NIP: 131449555 yang ditandatangani Sekretaris dan Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal yang sama di atas. Dengan keluarnya surat di atas, otomatis secara hukum menggugurkan surat keputusan sebelumnya dengan Keputusan Bupati Kabupaten Donggala Nomor: 862.10/BKD/04/06/2016 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai PNS Kabupaten Donggala tertanggal 20 Juli 2013.

Adapun keputusan hukum penting dalam Surat Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor: 024/KPTS/BAPEK/2014 di atas adalah:

Pertama, mengubah hukuman dari pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kedua, apabila gaji Muhammad Amin sempat diberhentikan sejak keputusan pemberhentian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum; maka gajinya dibayarkan sampai dengan bulan Maret 2014 sepanjang yang bersangkutan aktif melaksanakan tugas.

Ketiga, kepada Muhammad Amin diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berhubungan dengan hal tersebut, sebagai pihak yang dirugikan atas ketidakjelasan status saya; maka saya mempertanyakan beberapa poin penting:

Satu, sudah sejauh manakah tindak lanjut Bupati Kabupaten Donggala atas keputusan perubahan hukum di atas?

Dua, sebagai warga negara saya berhak untuk diperlakukan secara manusiawi dan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku?

Tiga, sampai kapan saya harus menunggu agar permasalahan ini dapat diproses dan dapat selesai berdasarkan keputusan badan pertimbangan kepegawaian; sebab akibat adanya proses yang tidak jelas ini; membuat saya terkatung-katung dalam menghadapi status kepegawaian.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya mengucapkan banyak terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun