Dalam melakoni bisnis secara digital tersebut, baik pelaku bisnis sendiri maupun konsumen harus berhati-hati. Pelaku bisnis dalam melakoni bisnisnya, harus benar-benar dapat memberi kepuasan maksimal kepada konsumen, jangan ada penipuan, jangan ada keterlambatan dan jangan ada unsur yang akan mengecewakan konsumen.
Konsumen dalam melakukan transaksi membeli suatu barang atau jasa, harus berhati-hati, jangan terkena unsur penipuan. Misalnya setelah melakukan transaksi bahkan sudah mentrasfer sejumlah uang, barang yang diharapkan diantar ke rumah ternyata tidak kunjung tiba. Begitu juga dengan barang yang akan kita beli, jangan sampai tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan atau yang sudah kita tentukan pada saat memesannya.
Memang dipihak pelaku bisnis memberi jaminan, barang sampai tepat pada waktu, barang dijamin baik dan memuaskan. Namun, dilapangan, terkadang masih saja ada unsur yang mengecewakan konsumen. Misalnya, barang yang datang tidak sesuai dengan yang dipesan, waktu pengiriman terlalu lama, barang yang datang ada kerusakan dan setusnya.
Bagi pelaku bisnis yang menjamin kesemua itu, tidak ada masalah, tetapi ada juga pelaku bisnis atau penjual yang dikomplain, tidak bertanggung jawab. Ditelepon penjualnya tidak aktif, terutama bagi konsumen yang membeli barang pada penjual yang secara perorangan, bukan pada unit bisnis yang sudah memiliki brand.Â
Langkah Antisipasi
Dalam mengantisipasi perkembangan bisnis digital di negeri ini, baik pelaku bisnis maupun konsumen perlu melakukan langkah antisipasi. Bagi pelaku bisnis, memang saat ini bisnis dengan sistem digital tersebut masih dianggap efisien, namun ke depan, bukan tidak mungkin jika sudah ada regulasinya, tentang pengengenai pajak dan aturan ini dan itu, maka akan timbul biaya ini dan itu serta akan timbul beban ini dan itu.
Pada saat timbul biaya dan atau beban yang tidak diinginkan tersebut, maka apakah pelaku bisnis masih bisa bertahan dengan harga jual pada sebelum ada biaya da atau beben ini dan itu tersebut. Apakah pelaku bisnis akan menyesuaikan dengan harga akibat adanya biaya dan atau beban tersebut.
Jika harga jual dinaikkan dan kemungkinan akan tidak jauh dengan harga jual barang-barang atau jasa secara konvensioonal, maka bukan tidak mungkin konsumen akan bergeser untuk melakukan permintaan nya atau membeli barang-barang atau jasa-jasa kepada pelaku bisnis dengan sistem konvensional kembali.
Kemudian yang perlu diantisipasi adalah terus masuknya pendatang baru dibelantikan bisnis dengan sistem digital tersebut. Artinya pesaing semakin banyak, persaingan semakin tajam. Untuk itu pelaku bisnis benar-benar harus dapat mengantsipasi kondisi tersebut.
Kemudian, yang perlu diantisipasi pelaku bisnis dan konsumen adalah ada usnur penipuan atau adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan suatu oknum tertentu, oknum tersebut mau menjalankan misi mereka dengan pura-pura mengantarkan suatu barang atau tiba-tiba ada suatu barang yang diantarkan ke rumah konsumen, padahal barang tersebut tidak dipesan, atau modus operandi lainnya yang dilakukan suatu oknum.
Nah penipuan seperti ini, berdasarkan info yang ada pada media sosial sudah mulai terjadi. Jika ini terus terjadi, maka selain pelaku bisnis dengan sistem digital tersebut akan dirugikan, karena konsumen akan "mengerem" melakukan pembelian secara online, konsumen juga dirugikan karena akan membahayakan diri konsumen.
Kemudian, perlu juga diwanti-wanti, bisa saja ada pesaing, misalnya pelaku bisnis dengan sistem konvensional mau merusak citra pelaku bisnis dengan sistem digital, sehingga mereka melakukan hal yang tidak kita inginkan untuk merusak "citra positif" konsumen terhadap pelaku bisnis dengan sistem digital tersebut.