Kemudian penghapusan utang tersebut, bukan hanya sekedar langkah ekonomi, tetapi juga bagian dari upaya  pemerintah untuk mendukung sektor UMKM sebagai salah satu pilar penting perekonomian Indonesia.Â
Lebih lanjut dikatakan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berharap para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya dapat melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang, serta lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara. (kompas.com, 6 November 2024).
Di sisi lain, ternyata penghapusan utang pelaku UMKM dan sektor pertanian ini tidak akan berdampak terhadap sejumlah emiten perbankan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Analisis RHB Sekuritas Andrey Wijaya dan David Chong menilai dalam jangka pendek, kebijakan tersebut akan berdampak netral. Lantaran pemerintah hanya akan menghapus utang bermasalah lama dari tahun 1998 dan 2008 yang telah ditanggung oleh asuransi perbankan. (Bloomberg technoz.com, 11 November 2024).
Kemudian, bila kita simak, bahwa perusahaan penjaminan kredit  tetap saja  akan menerima kenaikan beban klaim KUR yang macet, karena berdasarkan informasi bahwa nasabah KUR tidak menerima atau tidak masuk dalam program penghapusbukuan utang tersebut.
Masih Perlu Dimatangkan!
Bila dicermati, berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan, penghapusan utang yang ditujukan kepada kelompok yang menerimanya tersebut, tidak berlaku untuk semua. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, penghapusan utang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh  himpunan bank-bank milik negara-Himbara (Kompas.com, 5 November 2024).
Dengan demikian, berarti tidak semua pelaku UMKM dan sektor pertanian yang ada di negeri ini yang akan dilakukan penghapusbukuan tersebut, dengan kata lain masih ada pelaku UMKM dan sektor pertanian yang masih tetap akan menanggung sendiri utang mereka, terutama yang tidak terdaftar pada Himbara.
Dengan dana yang disiapkan Rp. 10 triliun tersebut, diasumsikan jika di bagi rata jumlah penghapusbukuan berkisar Rp. 300- 500 juta per penerima, maka hanya  dapat membayar lunas sebagian saja dari utang pelaku  UMKM, dan sektor pertanian. Diperkirakan tidak sampai satu juta pelaku UMKM dan sekto pertanian yang dapat dilakukan penghapusbukuan.
Padahal kita menginginkan akan ada 1 juta pelaku UMKM dan sektor pertanian yang bisa dilakukan penghapusbukuan atau bisa disehatkan kembali.
Kemudian disinyalir Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  bahwa saat ini kredit macet UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp. 8,7 trliun (CNBC Indonesia.com, 05 November 2025). Artinya jika dana yang disiapkan hanya Rp 10 Triliun, berarti penghapusbukuan tersebut hanya diperuntukkan kepada pelaku UMKM yang ada utang pada bank BUMN  itu saja. Bagaimana dengan utang pelaku UMKM dan sektor pertanian di lembaga keuangan lain dan bagaimana dengan utang  macet mereka di luar tahun yang ditentukan tersebut.
Dengan demikian, sepertinya program penghapusbukuan tersebut, bisa saja menimbulkan permaslahan baru. Untuk itu, agar penghapusbukuan tersebut benar-benar sesuai harapan, maka kebijakan dan atau program yang tertuang dalam PP Nomor 47 tahun 2024 tersebut harus dimatangkan betul.
Ini penting, agar tidak menimbulkan permasalahan baru, baik masalah pendanaan yang akan dikucurkan, misalnya akan terjadi penyimpangan, maupun masalah di pihak penerima, misalnya mereka tetap saja tidak bisa bangkit dan atau naik kelas. Utang macet mereka bisa lunas, namun usaha mereka tetap bermasalah, karena  kondisi ekonomi sulit yang mendorong daya beli turun.