Oleh Amidi
Pasca pandemi, pendapatan/penghasilan anak negeri ini sebagian besar mengalami penurunan, karena imbas pandemi, intensitas aktivitas perekonomian menurun, ada yang terkena PHK, unit bisnis stagnan bahkan ada yang colaps.
Kesulitan anak negeri ini, kini ditambah lagi dengan tidak sedikitnya beban yang harus dipikul. Mulai dari beban yang dikenakan secara resmi maupun beban yang dikenakan secara tidak resmi atau dilakukan secara liar.
Selama ini anak negeri ini harus menanggung beban kenaikan harga-harga barang dan jasa, beban kewajiban kepada negara yang cenderung meningkat, seperti kenaikan PPn, beban akibat adanya kebijakan tertentu, seperti saat ini mereka selaku pekerja harus mengeluarkan cuan untuk Tapera, dan masih banyak lagi beban lainnya.
Belum lagi, saat ini pungutan dan atau adanya retribusi yang tidak resmi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak resmi atau dipungut secara tidak resmi. Misalnya jasa parkir di mana-mana.
Jika Anda parkir, di mana saja kapan saja, saat ini Anda akan dikenakan/dipungut jasa oleh pihak yang tidak resmi tersebut berupa "uang parkir".
Jika Anda membeli buah dipinggir jalan, pada saat Anda parkir atau menghentikan kendaraan Anda tidak dipinggir jalan dekat monil buah atau lapak buah, tidak terlihat petugas parkir, tetapi pada saat Anda mau melaju, tiba-tiba petugas parkir menghampir dan seakan-akan mengatur kendaraan Anda, padahal kendaraan sebenarnya sudah siap untuk melaju. Durasi parkir pun terkadang tidak sampai satu menit, Anda akan dikenakan jasa parkir.
Begitu juga di halaman atau di depan toko photocopy, halaman atau di depan apotik, Anda pun akan dikenakan jasa parkir. Terkadang petugas parkirnya tersebut adalah anak-anak usia sekolah. Entah, mengapa fenomena ini menjadi marak akhir-akhir ini.
Bila dikalkulasi, tidak kecil beban yang harus kita tanggung dari pihak yang mengenakan jasa atau pembayaran tersebut, baik yang resmi maupun yang tidak resmi.Â
Jika kita parkir sehari katakanlah 5 kali, diasumsikan jasa parkir yang dipungut mereka sekali parkir untuk mobil Rp3.000,- saja, maka kita harus mengeluarkan uang minimal Rp15.000,-. Jika sekali parkir Rp5.000,-, maka kita harus mengeluarkan uang Rp25.000,-.