Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penarikan Dana Muhammadiyah Peringatan bagi Bank Syariah di Negeri Ini

11 Juni 2024   19:05 Diperbarui: 11 Juni 2024   19:05 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Amidi



Beberapa hari ini santer berita  Muhamamdiyah menarik dana-nya pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Jumlah dana yang ditarik tidak tanggung-tanggung, sampai  trilun rupiah. Jangan dianggap biasa saja, jangan dianggap nilai tersebut masih kecil dibandingkan total dana nasabah (DPK), tetapi harus disikapi serius.

BSI merupakan hasil merger tiga bank syariah, sebenarnya sudah memiliki suatu kekuatan,  market power menjadi lebih besar,  terjadi peningkatan skala ekonomi dan zise manajemen. Namun, bila ditilik dari ke-syariah-an nya,  BSI hasil merger, masih perlu dipertaruhkan, karena bukan murni syariah seperti Bank Muamalat. Tiga Bank Syariah yang di merger tersebut merupakan pengembangan dari bank konvensional yang melahirkannya.  

Bank Mandiri  Syariah, merupakan pengembangan dari Bank Mandiri, BNI  Syariah, merupakan pengembangan dari Bank BNI, Bank BRI Syariah, merupakan pengembangan Bank BRI. Begitu juga dengan bank syariah lainnya di negeri ini,  merupakan pengembangan bank konvensional atau dilahirkan oleh bank konvensional, kecuali Bank Muamalat yang memang sejak lahir sudah murni syariah.

Idealnya, hadirnya semua bank syariah di negeri ini digandrungi masyarakat, terutama di kalangan  umat Islam. Namun tidak demikian, dilapangan masih banyak umat Islam yang belum gandrung dengan bank syariah, dilapangan masih terdapat beberapa  keluhan dari nasabah bank syariah.

Masyarakat belum antusias dengan kehadiran bank syariah, karena masyarakat memiliki catatan tersendiri, terutama tentang  ke-syariah-an bank syariah. Dalam hal ini ada beberapa permasalahan yang menjadi  keluhan  masyarakat.

 

Keluhan dalam hal penetapan bagi hasil,  ada yang "menggerutu"  bagi hasil yang dilakukan bank syariah sudah ditetepkan dimuka,  apa bedanya dengan  bank konvensional. Keluhan  dalam hal "potongan ini dan potongan itu"  atas jasa simpanan pada bank syaraiah, yang tak ubahnya dengan bank konvensional. Keluhan  ATM bank syariah kebanyakan  masih bergabung dengan bank konvensional. Keluhan keuntungan (bagi hasil) yang diperoleh pada bank syariah lebih kecil dibandingkan dengan bank konvensional. Keluhan tentang hasil akhir produk pelayanan bank syariah yang lebih mahal dari bank konvensional.

Tdak hanya itu, ada lagi keluhan nasabah dalam  perlakuan terhadap nasabah. Bank syaraiah masih  memberlakukan nasabah tak ubahnya  bank konvensional. Misalnya dalam penagian kredit bermasalah. Jangan coba-coba Anda terlambat membayar tagihan kartu kredit beberapa  hari saja, Anda akan ditelpon berkali-kali. Padahal jika memperhatikan nasabah yang sudah diperca mendapatkan kartu kredit tersebut berarti nasabah tersebut sudah paham betul kewajibannya. Mungkin saja keterlambatan beberapa  hari tersebut, karena nasabah menghadapi masalah.

Kemudian, belum lagi temuan perlakuan tidak "mengenakkan" nasabah yang terjadi dilapangan, ada petugas dan atau customer service yang tidak bersahabat, petugas yang tidak "cuek"  dan beberapa keluhan lainnya.

Hal ini diperkuat oleh pendapat para ulama. Pendapat pertama  yang menyatakan bahwa  pada praktiknya bank syariah tidak bedanya dengan bank konvensional. Dalam arti, sama-sama mengandung unsur riba. Salah satu contoh kesamaan itu adalah adanya keuntungan bersama yang sudah ditentukan sebelumnya yang tidak ada bedanya dengan bunga bank konvensional. Padahal bagi hasil yang sesuai syariah itu tidak boleh ditentukan sebelumnya. Pendapat kedua yang menyatakan sudah sesuai Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, berdasarkan fatwa-fatwa DSN MUI. (Kurnia Zuni dalam kompasiana. 12 Juni 2019)

Komitmen Muhammadiyah.

Dalam menyikapi keberadaan Bank syariah di negeri ini, Muhammadiyah dalam kebijakan cash management-nya sudah memutuskan untuk bermitra yang ditandai dengan  nota kesepahaman dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah Jakarta, pada 15 Desember 2011, dengan tujuh (7) bank syariah, yakni Bank Muamalat, Bank Syariah Bukopin, Bank Danamoin Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah dan BTN Syariah. (Kompas.com, 27 Desember 2011)

Kemitraan tersebut mengindikasikan bahwa  Muhammadiyah komitmen dengan bank syariah. Lantas, dalam perjalanannya, bulan  ini  orgasasi keagamaan terbesar  di Indonesia ini   memutuskan menarik dananya  secara "bombastis" dari BSI, penarikan tersebut  tertuang dalam Memo Muhammadiyah  Nomor 320/2.0/A/2024 tentang  Konsolidasi Dana yang dikeluarkan  pada 30 Mei 2024.

Penarikan dana tersebut dijelaskan Anwar Abbas salah satu Ketua Pimpinan Pusat Muhamamdiyah karena Muhammadiyah terlalu banyak berada  di BSI, sehingga secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk), sementara pada bank syariah lain masih sedikit, sehingga bank syariah lain tidak berkompetisi dengan margin yang ditawarkan  oleh BSI baik dalam penempatan dana maupun  pembiayaan.  Untuk itu Muhammadiyah memutuskan  untuk mengalihkan dana di BSI ke sejumlah bank syariah lain. (CnnIndonesia.com, 5 Juni 2024)

Peringatan Bagi Bank Syariah.

Pengurus  Muhammadiyah sebenarnya bisa saja mengelola dana sendiri melalui lembaga keuangan yang dimilikinya dan atau dalam rangka membesarkan lembaga keuangan yang dimilikinya dan atau membentuk/mendirikan lembaga keuangan (bank) baru lagi.  Namun,  Muhammadiyah  dalam hal ini mempunyai pertimbangan tersendiri, tidak akan memonopoli atau  praktik monopoli.

Muhammadiyah ingin berkontribusi tidak hanya pada bidang pendidikan dan kesehtan dan bidang amal usaha bidang ekonomi yang dimiliki saja, tetapi ingin berkontribusi juga pada pelaku usaha diluar Muhammadiyah terutama dalam membesarkan UMKM.

Harapan Muhammadiyah, dengan menempatkan dana pada bank syariah yang sudah  menjadi mitra tersebut, agar mereka dapat menyalurkan dana Muhammadiyah pada pelaku UMKM, agar UMKM bisa maju, berkembang dan naik kelas.

Kemudian Muhamadiyah memilih bermitra dengan bank syariah tersebut, karena Muhamamdiyah beruapa  agar terhindar dari unsur "riba". Sehingga, tidak salah jika ada transaksi dengan relasi yang mewajibkan pembayarannya harus melalui  bank konvensional, setelah di terima,  di pindahkan pada bank syariah.

Selanjutnya  yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa Muhammadiyah mempercayakan dana-nya "parkir" pada bank syariah yang menjadi mitra tersebut, agar dana tersebut memang dikelola secara syariah, dan menjunjung tinggi kejujuran serta senantiasa   amanah.

Dengan demikian, artinya jika dari berbagai pertimbangan tersebut, Muhamamdiyah merasa "terusik",  ada kemungkinan    Muhammadiyah akan memindahkan dananya. Apalagi, seandainya akan ada sinyal  bank syariah tersebut  mau memformat manajemennya dengan unsur politis dan akan melenyapkan unsur amanah-nya, bisa saja mendorong Muhamamdiyah "gusar" dan bertindak skeptis. Sebaliknya,  seandainya Muhammadiyah merasakan bank syariah lain yang masih bisa memenuhi harapannya, bisa saja Muhamamdiyah beralih kepada bank syariah mitranya yang lain.

Lagi pula, Muhammadiyah tidak mungkin tidak memperhatikan  perkembangan yang terjadi. Beberapa tahun ini tidak sedikit lembaga keuangan bermasalah, asuransi  gagal bayar, pembobolan dana nasabah, dana nasabah dikorupsi, dan adanya tindakan moral hazard yang bercokol dalam lembaga keuangan tersebut.

Ini bisa saja menjadi pertimbangan Muhammadiyah untuk memindahkan/mengamankan dananya. Untung saja, pemindahan itu masih pada bank syariah mitra dan atau bank dalam negeri, jika pemindahan itu dilakuakn Muhamamdiyah pada bank syariah luar negeri  karena Muhammadiyah ada di sana, maka yang rugi kita semua.

Untuk itu, mulai saat ini bank syariah, terutama bank syariah yang sudah menjadi mitra Muhammadiyah, harus benar-benar dapat memahami apa mau-nya Muhammadiyah, apa mau-nya nasabah  tersebut, dan dapat menggiring bank syariah yang mereka kelola merupakan bank syariah yang memang menajalankan syariat Islam, yang akan digandrungi oleh semua kalangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun