Ketentuan THR
THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja/buruh yang dipekerjakannya dan wajib diberikan H-7 Lebaran/Hari Raya. Hal ini sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016, bahwa pekerja/buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesauai perauran perusahaan. Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih diberikan THR 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secaa proporsional.
Kemudian dipertegas pula bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tersebut untuk semua agama, THR Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan beragama Kristen Khatolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi karyawan beragama Konghucu.
Di lapangan tidak demikian adanya, ada yang memberikan THR ala kadarnya hanya berupa bingkisan (bahan pangan saja), ada yang memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan, ada yang terlambat/menunda THR, memang ada yang memberikan THR sesuai ketentuan bahkan ada yang memberikan THR 2 kali bahkan 3 kali dari yang telah ditetapkan pemerintah, namun jumlahnya tidak banyak.
Dalam hal ini, tahun lalu saja, Kemnaker telah menerima 2.369 pengaduan dari masyarakat terkait pembayaran THR, berdasarkan laporan tersebut, tercatat 1.529 perusahaan dianggap lalai memberikan THR, 780 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, 392 THR terlambat dibayarkan, dan 1.197 THR tidak dibayarkan sama sekali. (rri.co.id, 29 April 2023)
Saya belum mendapatkan data berapa banyak tahun ini perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut, namun yang ada posko pengaduan yang dilakukan oleh pihak kemnaker maupun oleh dinas/SKPD yang ada, itu pun entah langsung ditindak lanjuti atau tidak, yang jelas persoalan disekitar THR ini dari tahun ke tahun terus mengemuka.
Kompas.com, 9 April 2024, menyitir bahwa di Jakarta ada beberapa perusahaan tidak membayar THR, menurut Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI ada beberapa alasan, karena perusahaan pailit, kesulitan keuangan, pengurangan pegawai.Â
Finance.detik.com, 10 April 2024, mengemukakan bahwa Ketua Kadin Arsjad Rasjid meminta pengusaha terbuka soal THR, jika memang mengalami kondisi berat seperti sektor tekstil.Â
Detiksulsel.com, 5 April 2024, pun memberitakan bahwa ASN lingkup Pemkab Bone, Sulawesi Selatan mengeluhkan pembayaran THR terlambat cair, baru cair hanya untuk Organisasi Petangkat Daerah (OPD) tertentu saja
THR tidak hanya bertujuan untuk membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan dan keluarganya dalam merayakan Lebaran/Hari Raya Keagamaan saja, tetapi THR pun mampu mendorong peningkatan produktivitas dan rasa memiliki (sense of belonging) pekerja/buruh pasca lebaran.