Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kemudahan dan Fasilitas Kredit Kendaraan Memberi Memberi Implikasi Terjadinya Parkir Sembarangan

20 Februari 2023   06:25 Diperbarui: 20 Februari 2023   06:37 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum tersedia dan dimudahkannya fasilitas kredit kendaraan, dapat dikatakan bahwa dalam satu keluarga yang ada dalam satu rumah tangga terkadang hanya memiliki satu kendaraan saja,  baik itu kendaraan  roda dua (motor)  maupun  hanya memiliki satu kendaraan roda empat (mobil) bahkan mungkin  sama sekali belum memiliki kendaraan. Dengan kata lain, kendaraan pada saat itu masih langkah, karena hanya dimiliki oleh orang tertentu saja.

Dikarenakan pada saat sebelum adanya  kemudahan dan fasilitas kredit kepemilikan kendaraan, harga tunai  (cash) kendaraan pada saat itu masih terbilang mahal atau masih terasa berat bagi anak negeri ini  untuk membeli kendaraan.

Namun, kini setelah adanya kemudahan dan fasilitas kredit kepemilikan kendaraan, hampir dapat dipastikan tidak satu pemilik rumah tangga pun yang tidak mimiliki kendaraan, terutama motor.. Dengan kata lain,kini  hampir setiap pemilik rumah tangga sudah memiliki kedaraan, terutama  motor.  Begitu juga dengan kepemilikan kendaraan  mobil, karena kredit mobil pun sudah mulai dipermudah.

Uang muka atau down payment (DP)  kendaraan untuk  motor dan mobil kini sudah tidak lagi memberatkan konsumen. Jika sebelumnya DP kredit kendaraan, baik  motor maupun  mobil minimal 25-30 persen dari harga jual, kini DP kredit kendaraan, baik jenis motor maupun mobil sudah dipermudah dan tidak memberatkan konsumen untuk membeli kendaraan secara kredit tersebut.

Misalnya bila anak negeri ini memiliki uang Rp. 500.000,- saja untuk dijadikan DP, anak negeri ini sudah dapat membeli atau memiliki  motor.

Dengan memiliki uang Rp. 10.000.000,- saja untuk dijadikan DP, anak negeri ini sudah dapat memebeli atau memiliki  mobil. Tinggal mengansur pembayaran atau mnecicil setiap bulan selama masa kredit yang telah disepakati tersebut.

Bahkan tidak jarang ada dealer kendaraan, baik motor maupun mobil yang memberlakukan DP Rp. 0,-  dengan kata lain tidak mengenakan DP sama sekali, baik untuk penjualan kendraan lama atau sconed  maupun kendaraan baru.

Belum lagi adanya unit usaha  pembiayaan yang  berlomba-lomba menawarkan fasilitas kredit kepemilikan kendaraan ini, baik pihak leasing maupun pihak bank sendiri. Mereka "menggoda" konsumen dengan promosi bunga murah, ansuran ringan dan beberapa dorongan atau rayuan lainnya, untuk memikat konsumen agar tertarik untuk memanfaatkan fasilitas kredit yang ditawarkan mereka.

Untuk itu tidak heran, kalau jumlah kendaraan yang berlalu lalang dijalan terus bertambah, karena adanya kemudahan dan fasilitas kredit yang ditawarkan mereka , tersebut.

Dengan kata lain, karena cara mendapatkan atau membeli kendaraan tersebut mayoritas dilakukan dengan cara kredit.  Gaikindo.or.id, 2019,  mensinyalir bahwa  banyak pembelian mobil jenis angkutan umum dan mobil penumpang/pribadi  dilakukan secara kredit, bahkan hampir 80 persen lebih  pembelian mobil penumpang/pribadi  dilakukan secara kredit.

Parkir Sembarangan

Akibat adanya dorongan kemudahan dan fasilitas kredit yang ditawarkan oleh unit usaha leasing, bank dan lembaga keuangan lainnya tersebut dalam memperoleh  kredit, mendorong anak negeri ini untuk  memiliki  kendaraan, baik motor maupun mobil. Tidak heran,  jika dalam satu keluarga dalam satu rumah tangga memiliki kendaraan jenis motor atau jenis mobil lebih dari satu.

Dengan kata lain, tidak bisa kita salahkan kalau ada masyarakat yang  rumahnya tidak memiliki garasi atau  halaman pekarangan rumah tempat mereka tinggal tidak memungkinkan untuk memarkirkan kendaraan, terutama jensi mobil, ternyata mereka  "sudah" memiliki atau membeli mobil. Dengan demikian, maka mau tidak mau kendaraan tersebut akan diparkir diluar pekarangan rumah alias dijalan depan rumahnya. Parkir sembarangan ini lah yang akan mengganggu kendaraan untuk lalu lalang.

Parkir sembarangan ini tidak hanya terjadi di depan rumah atau jalan-jalan perkampungan saja, tetapi parkir sembarangan ini pun sering terjadi dimana ada titik-titik keramaian, seperti kawasan dekat pasar yang tidak ada arena parkir khusus yang dipersiapkan oleh pengelola pasar. Akibat tidak ada kawasan/arena parkir khusus yang dipersiapkan pengelola pasar,  maka akan terjadi parkir sembarangan  dikawasan tersebut.

Begitu juga dengan kawasan-kawasan tertentu yang sering dijadikan mereka untuk memarkir kendaraan.  Misalnya pada unit usaha yang membuka usahanya dipinggir jalan atau dibibir jalan perkampungan, misalnya   toko photo copy atau warung makan. Nah, biasanya konsumen yang akan berbelanja atau mebeli produk yang dijual di toko atau warung tersebut, tentunya akan memarkirkan kendaraannya di depan toko atau warung tersebut, tak ayal lagi akan terjadi parkir sembarangan.

Parkir sembarangan yang demikian lah yang sering menyebabkan jalan "macet", karena ruas jalan menyempit akibat banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan tersebut.

Bagaimana Sebaiknya

Menurut hemat saya, tidak bisa hanya dilakukan himabaun atau bujukan moral saja, namun  perlu adanya suatu kebijakan dan langkah-langkah terintegrasi.

Seperti di lingkungan RT saya sudah kami lakukan himbauan dengan memasang spanduk tentang larangan tidak boleh memarkir kendaraan dijalan atau sembarangan, tidak mempan, apalagi di suatu kampung tersebut ada rumah kost yang nota bene tidak menyediakan garasi,  sementara penghuni kost kebanyakan memiliki kendaraan jenis mobil, maka jelas parkir sembarangan tidak bisa dihindari.

Solusi

Persoalan yang satu ini memang pelik, setidaknya ada beberapa langkah atau kebijakan yang bisa dilakukan.

Pertama. Pastikan terlebih dahulu bahwa di rumah anak negeri ini yang akan membeli kendaraan, terutama mobil, sudah memiliki garasi atau terdapat arena didalam lingkungan rumah  untuk memarkirkan mobil tersebut. Walaupun ini tidak mudah, tetapi perlu dipikirkan.

Dalam hal ini,   pemerintah DKI Jakarta pernah mewacanakan agar masyarakat yang akan membeli mobil, harus ada  surat keterangan  memiliki garasi.

Rencana terdahulu, pemerintah melalui instansi dalam pemerintahan  yang terkait dan pihak leasing serta dealer, bahwa tanpa surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan  bila pemohon kredit  tidak punya lahan parkir atau garasi, maka nantinya  tidak akan diproses pembiayaannya. (kompas.com,  18 November 2020)

Kebijakan tersebut  tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5  tahun 2014 tentang Transportai . Padapasal 140 diatur ketentuan sebagai berikut;

(1) setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi, (2)  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor  dilarang menyimpan kendaraan bermotor  diruang  milik jalan (3) Setiap orang  atau badan  usaha yang akan membeli kendaraan  bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan  dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan (4) Surat bukti kepemilikan garasi tersebut  menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan  Bermotor. (detikoto-detik.com, 23 September 2022)

Kebijakan yang belum diberlakukan tersebut, apakah tidak sebaiknya dikaji ulang dan diikuti oleh pemerintah daerah yang lain, tinggal formatnya yang perlu diformulasi.

Kedua. Pastikan bahwa gedung dan atau kantor  atau fasilitas publik (pasar, rumah sakit, dan lain-lain)  yang akan dibangun harus mempunyai atau menyiapkan areal parkir yang memadai dan cukup untuk menampung  sejumlah kendaraan yang dapat  diparkir dikawasan tersebut.

Penilaian dari aspek  tata ruang yang melibatkan dinas perhubungan tersebut, harus  jeli dan dapat  memastikan bahwa memang pemilik gedung atau kantor atau fasilitas publik tersebut memang benar-benar mampu menyediakan areal parkir yang memadai dan cukup untuk digunakan sejumlah kendaraan yang akan parkir dikawasan tersebut.

Ketiga. Pemerintah harus memperbanyak bangunan gedung atau areal parkir di kantor --kanotor milik pemerintah atau didekat titik-titik keramaian atau pasar milik pemerintah. Tidak ada salahnya yang demikian dianggarkan seperti kita menganggarkan pembangunan/perbaikan  jalan.

Keempat. Pemerintah harus sedapat mungkin  membantu  dan atau mendorong pihak swasta,  untuk menyediakan dan membuat atau membangun gedung parkir atau tempat parkir kendaraan jenis motor maupun mobil.

Misalnya setiap gedung kantor milik swasta dapat dipastikan sudah ada gedung parkirnya, baik yang menyatu dengan bangunan atau terpisah,  seperti adanya gedung parkir di Mal, gedung  parkir di bangunan pasar dan Rumah Sakit Swasta atau lainnya (terutama yang tidak memiliki areal yang luas).

Kelima. Pemerintah pun diharapkan dapat membantu masyarakat di perkampungan melalui lurah dan atau Ketua RT untuk menyediakan lahan parkir diperkampungan.

Dengan cara setiap adanya komplek atau kawasan bangunan diperkampungan, hendaknya ada sebagian lahan yang tidak boleh dibangun untuk rumah, namun khusus akan disediakan untuk areal parkir, baik yang disediakan pemerintah maupun milik rakyat setempat yang disewa pemerintah. Hal ini bertujuan agar masyarakat kampung yang tidak mempunyai garasi tersebut dapat memarkir mobilnya pada tempatnya.

Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah sudah saatnya kita mulai merencanakan pembangunan secara terintegrasi dan terkoneksi dengan berbagai instansi pemerintah sendiri dan institusi swasta, termasuk dalam mengatasi persoalan yang satu ini.

Semoga, jika ada lompatan (dorongan) untuk mempercepat dan memudahkan pemenuhan kebutuhan anak negeri ini, tidak berimplikasi atau menimbulkan persoalan baru yang menimbulkan kerumitan yang tak berujung.

Selamat Berjuang!!!!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun