Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Jadikan Sertifikat Halal dan atau Logo Halal Bagian dari Promosi dan Penyerta Merek Dagang Unit Usaha Kita

18 Februari 2023   13:58 Diperbarui: 18 Februari 2023   14:01 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Untuk itu dalam suatu unit usaha harus ada sertifikat halal dan dikemasan produk yang ditawarkan/dijual oleh suatu unit usaha tersebut pun  harus ada  tertera logo halal. Sehingga logo halal tersebut, keberadaannya tak ubahnya sebagai lambang atau merek suatu produk yang diproduksi/dijual oleh suatu unit usaha. Tidak berlebihan kalau saya katakan di negeri ini, suatu unit usaha sudah harus (tidak boleh tidak)  harus mencantumkan dua lambang atau merek pada produknya, merek dagang dan merek kehalanan (logo halal) yang kini menjadi mutlak bagi pelaku usaha.

Dalam perkembangannya, tidak hanya produk makanan dan minuman saja yang perlu memperoleh pengakuan kelahalan tersebut, produk lain pun kini sudah merasa perlu memperoleh sertifikat halal dan atau memasang logo halal tersebut, seperti pada pintu kulkas (lemari es) kini sudah tertera logo halal. Hal ini penting, untuk meyakinkan konsumen bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi kulkas (lemari es) tersebut dijamin kehalalannya. Sehingga makanan dan minuman yang akan dimasukkan ke dalam kulkas (lemari es) tersebut dijamin kehalalannya karena tidak tercemar oleh peralatan dalam kulkas apabila bahan/peralatan  dalam kulkas tersebut mengadung bahan yang tidak halal.

 

Perlu ditinjau/dikaji ulang

Agar sertifikat halal atau logo halal  yang dikantongi oleh pelaku usaha yang  memproduksi makanan dan minuman  tersebut benar-benar menjamin kehalanan  produknya tersebut, perlu diperiksa ualang dalam waktu tertentu walaupun belum habis masa berlaku-nya.

 Kemudian logo halal pada kemasan produk makanan atau minuman tersebut biasanya ditampilkan dengan ukuran kecil dan terkadang tersembunyi, sehingga konsumen harus memperhatikan logo halal tersebut secara seksama. Sebaiknya ukuran logo halal tersebut disesuaikan dengan standar yang ada, atau perlu ditentukan standar dari LPPOM MUI sendiri.

Selanjutnya metode pengujian sampel produk mananan dan minuman oleh LPPOM MUI tersebut sebaiknya harus dilakukan berulang kali dan  metode nya terus diperbaharui. Dikhawatirkan sampel yang disajikan memang halal, sementara yang lain mungkin saja tidak seperti  yang dijadikan seperti sampel yang halal tersebut.

Kemudian yang harus diperhatikan juga adalah bukan hanya aspek kehalalan produk makanan dan minuman itu saja, tetapi aspek kebaikan,  (halalan toyyiba). Seperti unsur penggunaan penyedap rasa atau pewarna yang berlebihan harus dihindari, unsur pewarna makanan dan minuman yang membahayakan harus  dihindari, dan "unsur penunjang" yang menjadikan produk makanan dan minuman tersebut menjadi lebih enak atau lezat juga harus dihindari.

Produk makanan dan minuman halal dan baik tersebut  penting diindahkan,  agar Umat Islam selaku konsumen mayoritas dinegeri ini tetap dapat merasakan ketenangan dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang beredar  di pasar. Dalam perkembangnya ternyata persoalaan yang satu ini (kehalalan suatu produk)   diperhatikan juga oleh konsumen non muslim, karena konsumen meyakini dengan sertifikat halal yang dikantongi unit usaha tersebut tercermin unsur kebaikan, kebersihan dan kesehatan suatu produk. Yakinlah unit usaha yang melakukan bisnisnya dengan jujur dan baik akan senantiasa berkah dan berkembang. Semoga!!!!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun