Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Investasi Dana Haji Vs Rencana Kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH)

4 Februari 2023   16:54 Diperbarui: 4 Februari 2023   16:55 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara ekonomi, dana yang mengendap tersebut,jika dibiarkan begitu saja, nilainya tidak bertambah  bahkan secara riil nilainya justru turun. Jika dialokasikan untuk DEPOSITO saja, akan mendatangkan hasil yang relatif kecil, maka sekali lagi secara ekonomi konvensional memang ada baiknya dana haji tersebut harus dialokasikan untuk INVESTASI, namun kajian dari ekonomi syariah masih perlu diperdalam lagi!.

Memperhatikan kebutuhan pembangunan yang ada, pemerintah nampaknya terkendala dengan pendanaan, terutama pendanaan untuk pembangunan sarana dan pra sarana  yang akan mendatangkan multiplier effect. Untuk itu pemerintah memang mempunyai peluang untuk menggunakan dana haji tersebut, ketimbang pemerintah harus memperbesar utang luar negeri-nya. Apalagi mengingat utang luar negeri Indonesia yang terus bertambah, baik pokok maupun plus bunga-nya.

Maka, ada baiknya menggunakan dana yang sudah ada dan mengendap bertahun-tahun untuk digunakan suatu pembangunan tersebut. Namun, pemerintah harus berhati-hati, karena apabila salah langkah bukan tidak mungkin justru menjadi bumerang. Harus dipertimbangkan kepastian jamah berangkat pada saatnya, tidak boleh melesat, harus diperhatikan  jangan sampai penggunaan dana haji tersebut mengikis kredibilitas pemerintah.

Diharapkan dengan adanya investasi dari dana haji tersebut, ekonomi akan bergerak dan menggeliat secara cepat, sehingga laju perekonomian dan pertumbuhan ekonomi semakin terdorong. Dampak berikutnya adalah akan adanya percepatan pembangunan, akan adanya penyerapan tenaga kerja yang besar

Seharusnya dengan di investasikan-nya dana haji tersebut, idealnya tidak perlu adanya kenaikan ongkos naik haji (ONH), karena dari   dana awal atau uang pendaftaran  calon jamaah haji tersebut sudah ada tambahan hasil dari investasi yang diinvestasikan pemerintah tersebut dan atau sudah ada tambahan hasil dari deposito  uang pendaftaran tersebut.

Secara sederhana saja, untuk satu (1) orang calon jamaah haji dengan uang yang disetornya dahulunya katakanlah Rp. 25.000.000,- tersebut, di depositokan dalam jangka waktu 15 tahun saja, maka akan ada tambahan nilai sebesar Rp. 22.500.000,- dalam satu tahun, dengan asumsi tingkat bunga deposito 6 persen per tahun. Dengan demikian, bila ditambahkan  uang pendaftaran tersebut dengan hasil pengembangan, maka nilai nya akan menjadi Rp. 47.500.000,-

Jika ongkos naik haji pada tahun ini setelah dihitung dengan seksama dan dengan penghematan  katakanlah  Rp. 50.000.000,- , dengan demikian berarti calon jamaah  haji tersebut tidak perlu lagi nambah atau nombok. Apalagi uang pendaftaran tersebut dikembangkan lebih optimal lagi, maka akan lebih besar lagi hasil yang akan diperoleh.

Mari kita merenung, sudah saatnya kita untuk membantu umat yang belum semuanya sejahtera, mari kita membantu umat (bila perlu dengan dana APBN) untuk menomboki / mencukupi ongkos haji umat,   jika memang dirakan adanya kekurangan. Yakinlah, tindakan kita membantu umat tersebut akan membuahkan kebaikan yang luar biasa, karena doa umat itu sendiri. Semoga!!!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun