Mohon tunggu...
Muhammad Selamet Rifai
Muhammad Selamet Rifai Mohon Tunggu... Freelancer - Mad Rifa'i

Seseorang yang sedang, masih, dan akan terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Solusi Atasi Permasalahan Kurir COD bagi JNE

31 Juli 2024   19:17 Diperbarui: 31 Juli 2024   19:24 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini banyak sekali beredar video kurir yang diperlakukan tidak baik oleh customer saat cash on delivery (COD). Maraknya kasus tersebut kebanyakan disebabkan oleh barang yang sampai di rumah tidak sesuai dengan apa yang dipesan di aplikasi marketplace. Terbaru yang terjadi di Tawangmangu, seorang pria menahan kunci sepeda motor seorang kurir di rumahnya lantaran kesal karena ia pesan kemeja, tetapi yang datang justru kaos. Dalam video yang beredar di Instagram itu, kurir telah memohon-mohon untuk dikembalikan kuncinya, tetapi pembeli tetap bergeming.

Apa yang dialami oleh kurir tersebut jelas sangat merugikan baginya. Dia telah kehilangan banyak waktu, padahal masih banyak paket barang yang belum diantar. Dia juga kehilangan banyak energi hanya untuk meladeni pembeli tersebut. Untuk itulah, diperlukan suatu upaya dari berbagai pihak terkait agar kejadian tersebut tidak terulang.

Sebelum melanjutkan tulisan, perlu saya disclaimer dalam tulisan ini tidak ada maksud untuk menyudutkan, menyalahkan, atau menjelekkan pihak tertentu. Ini merupakan sebuah tulisan reflektif yang berfokus pada pemecahan masalah aktual, yaitu keamanan kurir. Tulisan ini juga ditujukan untuk diikutsertakan dalam Lomba JNE Content Competition 2024 yang bertemakan "Gass Terus Semangat Kreativitasnya!". Hanya saja, tulisan ini memang dikemas sebagai masukan dan solusi dalam menghadapi permasalahan aktual.

Payung Hukum Perlindungan Kurir

Sebelum lanjut ke solusi, perlu dibedah bagaimana perlindungan dan keamanan terhadap kurir. Kenyataannya memang perlindungan dan keamanan terhadap kurir sudah diatur dalam beberapa aturan hukum. Sudah ada banyak penelitian yang menganalisis payung hukum yang mengatur perlindungan dan keamanan terhadap kurir saat COD, salah satunya penelitian yang dilakukan oleh Harahap, dkk (2023) berjudul "Perlindungan Hukum terhadap Kurir Jika Terjadi Ketidaksesuaian Pengiriman Barang terhadap Konsumen dalam Transaksi Cash on Delivery (COD)".

Dalam penelitian oleh Harahap, dkk (2023), disampaikan tentang hak dan kewajiban dari jasa pengiriman barang yang diatur pada Pasal 186 sampai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara garis besar jasa pengiriman barang berhak untuk menerima pembayaran atas jasa yang telah dilakukan, hingga hak untuk tidak dapat dituntut jika terjadi keadaan-keadaan yang tidak dapat diduga, seperti halnya keadaan memaksa atau cacat dari produk barang itu sendiri. Pihak perusahaan jasa pengiriman barang dan kurir hanya mengantarkan barang agar sampai kepada konsumen. Berdasarkan pasal tersebut, perusahaan jasa pengiriman barang dan kurir tidak dapat dikenakan komplain terhadap ketidaksesuaian barang yang dikirimkan kepada konsumen, dan komplain dapat diajukan kepada penjual barang, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap barang yang ditujukan kepada konsumen.

Solusi Atasi Pemasalahan Kurir COD

Sekarang, kita masuk ke pembahasan inti, bagaimana solusinya? Tentu permasalahan tersebut memang berkaitan dengan kesadaran masyarakat dan terkait tidak hanya satu pihak. Namun, di sini pihak yang bertanggung jawab atas kurir adalah perusahaan jasa pengirimannya. Untuk itulah, JNE sebagai salah satu jasa pengiriman terbesar dapat melaksanakan beberapa tindakan berikut sebagai solusi atas permasalahan yang ada.

  • Melakukan Sosialisasi

Hal pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pembeli di marketplace. Bisa jadi, mereka melakukan itu karena ketidaktahuan terhadap aturan hukum yang berlaku. Mereka merasa semena-mena karena sudah membayar, tetapi salah sasaran dalam melampiaskan kemarahan. Untuk itulah, mereka perlu diberi edukasi terkait dengan kinerja kurir dan aturan hukum yang berlaku.

Tenang saja, sosialisasi yang dilakukan tidak harus mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat yang pasti memakan banyak biaya dan waktu. Sosialisasi dapat dilakukan dengan membuat video yang disebarluaskan melalui medsos. Konten videonya berisi tentang etika ketika membeli di marketplace dan saat barang telah sampai berkat diantar oleh kurir. Video juga dapat menampilkan secara apa gamblang apa yang tidak boleh dilakukan kepada kurir dan bagaimana jika terjadi ketidaksesuaian barang yang dibeli. JNE dapat meniru apa yang dilakukan oleh BCA saat memberikan edukasi mengenai penipuan phising dalam bentuk video yang diunggah di Youtube dan medsos lainnya.

  • Memberikan Peringatan

JNE perlu memberikan peringatan di setiap stiker pada paket yang dikirim. JNE dapat memberikan space khusus berisi peringatan kepada pembeli tentang barang yang diantar kurir. Contoh tulisannya dapat berupa, "Kurir hanya bertanggung jawab pada pengantaran barang. Ketidaksesuaian barang yang dibeli bukan tanggung jawab kurir!". Setelah itu, JNE dapat menyarankan untuk komplain kepada penjual.

  • Membuat Ruang Pengaduan

Berkaitan dengan komplain kepada penjual, JNE dapat mengawali membuat ruang pengaduan yang menjadi penghubung antara pembeli yang dirugikan dengan penjual. Dalam hal ini, JNE bisa bekerja sama dengan perusahaan marketplace atau membuatnya sendiri. Ruang pengaduan yang dimaksud dapat berupa fitur khusus pada aplikasi, atau sekadar call center khusus. Yang penting memudahkan pembeli dalam mengadukan keluhan barang yang dibelinya.

  • Menindak Tegas Pelaku Usaha

JNE dapat memutus kerja sama dengan pelaku usaha yang ketahuan sengaja mencurangi pembeli. Tentu saja, ini dapat menjadi bumerang yang merugikan bagi JNE. Namun, yang saya tahu bisnis menjadi besar karena dibangun dengan kepercayaan. Jika JNE mau mengambil keputusan berani tersebut, artinya JNE telah menyortir pelaku usaha yang terpercaya dan amanah saja yang dapat bekerja sama dengan JNE dan mengeliminasi pelaku usaha curang. Jika semua itu terjadi, ada kemungkinan jasa pengiriman menjadi salah satu faktor pembeli memilih barang yang akan dibeli. Maksudnya adalah adanya JNE sebagai jasa pengiriman pada barang yang sedang dilihat dapat menjadi penanda bahwa barang tersebut layak dibeli karena kualitas baik yang dibangun oleh JNE. Tentu saja dengan kelebihan-kelebihan lain yang sudah diinovasikan oleh JNE menambah kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan JNE sebagai jasa pengiriman.

Itulah beberapa solusi yang dapat diterapkan JNE. Apapun solusinya, keamanan dan kenyamanan kurir dalam bekerja adalah hal yang harus dipenuhi oleh JNE. Saya pun meyakini bahwa JNE sebagai perusahaan yang telah berkiprah selama 33 tahun pasti akan memberikan yang terbaik bagi kurir-kurirnya. Karena biar bagaimanapun, kurir merupakan garda terdepan dan wajah dari JNE yang bergerak di bidang jasa pengiriman. Dengan keamanan dan kenyamanan yang terjamin, kurir tancap gas dan bersemangat untuk berkreasi dan meningkatkan kualitas pelayanannya.

Sekian dan sampai jumpa!

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun