Undang-undang nomor 20 tahun 2003 menyatakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. UU tersebut mengamanatkan bahwa nilai-nilai Pancasila harus tertanam dalam masyarakat Indonesia secara mendalam. Sejarah perjalanan bangsa Indonesia menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila.
Undang-undang RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Oleh karena itu, sekolah tidak hanya berfungsi mengembangkan kecerdasan anak, namun juga harus mengembangkan kepribadian. Selain sekolah, keluarga dan masyarakat juga berperan dalam upaya mengajarkan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dimana permasalahan akan muncul ketika kehidupan masyarakat tidak lagi sesuai dengan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila.
Secara etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima, dan sila artinya alas atau dasar. Pancasila sebagai dasar negara bermakna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara. Menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, dan jasmani selaras dengan alam dan masyarakatnya. Pendidikan tersebut dilakukan secara terus menerus dalam bentuk bimbingan, pengajaran, dan latihan.
Berdasarkan historis, Pancasila merupakan ideologi dan pandangan hidup Bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan bangsa. Batang tubuh UUD 1945 merupakan landasan konstitusional karena dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih rinci dalam pasal-pasal serta ayat-ayatnya. Sementara itu Pancasila sendiri merupakan filosofi Bangsa Indonesia, segenap Bangsa Indonesia diharapkan dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan pada penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pancasila di Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi tersendiri.Â
Pertama, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tidak lepas dari nilai-nilai luhur yang merupakan suatu tolok ukur kebaikan yang bersifat mendasar. Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dalam kelembagaan menjadi pandangan hidup bangsa yang disebut ideologi bangsa, dan pandangan hidup bangsa yang dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara disebut ideologi negara. Pancasila sebagai pandangan hidup yang jelas maka bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman dalam menghadapi masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan lain sebagainya. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang merupakan pemersatu bangsa.Â
Kedua, Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosoflsche Grondslae) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis, dan mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang merupakan sumber semangat bagi UUD 1945.
Ketiga, Pancasila sebagai suatu Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bukan hanya pemikiran seseorang atau kelompok, tapi Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia karena materi (bahan) Pancasila dan kausa material isi (asal bahan) Pancasila berasal dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri.
Untuk melestarikan keampuhan dan kesaktian Pancasila, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan pancasila harus manusiawi sehingga harus bertolak dari kodrat  manusia khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia lainnya. Pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila tersebut dinamakan "Ekaprasetia Pancakarsa" berasal dari bahasa  sansekerta yang berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak dan lima sila Pancasila.
Berdasarkan kedudukan dan fungsi Pancasila, maka landasan pendidikan pancasila harus ditanamkan dalam dunia pendidikan baik yang bersifat informal maupun formal. Di tingkat informal bisa ditanamkan dalam keluarga dengan memberikan teladan dan arahan nilai yang tercakup di lingkungan keluarga dan di sekolah. Di tingkat non formal, masyarakat harus memberikan teladan sehingga pengamalan nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan sebagai media pendidikan individu.
Â