Mohon tunggu...
SLAMET FIRDAUS
SLAMET FIRDAUS Mohon Tunggu... Guru - Motivasi separuh hidup di dunia

Guru Sekolah Dasar Indonesia. Kompetensi; Guru Kelas SD/Guru Matematika. Pendidikan; S2 Pendidikan Dasar Universitas Negeri Semarang/Tadris Matematika Sekolah Tinggi Agama Islam Cirebon.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

4 Perhatian Khusus untuk Profesi Guru Sekolah Dasar Non PNS

4 Februari 2021   21:02 Diperbarui: 5 Februari 2021   09:15 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesi guru saat ini banyak diminati, PNS guru kian berkurang sementara guru non PNS terus meningkat. Kebutuhan guru di tiap sekolah terutama di sekolah dasar negeri terus meningkat di tiap tahunnya. Kehadiran merekapun tidak dapat dibendung karena hadirnya seorang guru di kelas sangat dibutuhkan peserta didik, sekalipun dalam kelas maya. 

Sekolah merasa terbantu dengan kehadiran guru Non PNS. Namun kehadiran mereka tidak sebanding dengan perhatian pembuat kebijakan terhadap kesejahteraan mereka. Padahal jika guru Non PNS tidak ada, tujuan pendidikan saat ini sangat tidak mungkin akan terwujud. Peserta didik akan terlantar "tidak ada yang mengajar". Kesejahteraan mereka sampai saat ini belum terealisasikan untuk diperhatikan. Honor yang diterima mereka tidak sesuai dengan upah minimum regional.

Kondisi tersebut, tidak menurunkan semangat mereka untuk menjalankan tugasnya demi tercapainya cita-cita negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Semangat teman-teman guru Non PNS perlu diperjuangan, perlu dipertahankan, dan perlu diperhatikan. Kebutuhan akan kesejahteraan profesi guru tidak melihat apakah sebagai guru PNS atau guru Non PNS. Selain honor yang layak, beberapa kesejahteraan lainnya yang perlu mendapat perhatian khusus diantaranya kepemilikan NUPTK, Pengakuan SK pengangkatan untuk mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG), Tunjangan Asuransi Jiwa, dan Tunjangan  Kesehatan.

Pertama, terkait NUPTK. Sejak tahun 2019  penerbitan NUPTK bagi guru Non PNS di sekolah negeri sudah dipermudah dengan adanya Verifikasi, Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK). Hal ini dirasakan oleh guru Non PNS sebagai gerbang awal terlihatnya titik terang untuk melangkah ke depan. Mereka merasa siap untuk menghadapi kebijakan-kebijakan terkait prasyarat kepemilikan NUPTK, seperti untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

Kedua, terkait SK pengangkatan. Tidak semua daerah dapat memfasilitasi SK pengangkatan. SK pengangkatan Guru Non PNS khususnya di sekolah negeri, SK masih diterbitkan dari sekolah dengan status sebagai Guru Honor Sekolah. Status yang tertulis dalam SK pengangkatan mereka dan dalam dapodik sebagai guru honor sekolah menyebabkan ditolak atau tidak terpenuhinya prasyarat untuk mengikuti PPG. Sementara ini dengan honor pas-pasan, PPG bagi mereka adalah pintu untuk memperoleh kesejahteraan sebagai profesi guru. Hal ini jelas pengakuan SK pengangkatan mereka perlu diperjuangkan.

Ketiga, terkait dengan asuransi jiwa. Keselamatan jiwa guru Non PNS belum ada yang menanggung. Sekalipun mereka berstatus sebagai guru non definitif, namun mereka telah mengabdikan diri dengan tulus untuk bangsa. Namun keselamatan jiwa seorang guru baik fisik maupun mental belum terfasilitasi.

Keempat, terkait kesehatan. Guru dapat melaksanakan tugasnya jika dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Ketika kesehatan mereka terganggu (sakit). Mereka harus berjuang untuk melawat sakitnya tanpa ada jaminan dari pemerintah seperti bantuan/tunjangan untuk berobat. Namun demikian mereka tetap semangat untuk sembuh, hingga dapat mengajar kembali.

Demikian gambaran profesi guru Indonesia yang perlu terus mendapat perhatian dan perlindungan. Besar harapan saya, profesi guru Indonesia mendapat kesejahteraan yang layak dan perlindungan yang kuat dari negara demi terwujudnya generasi bangsa yang cerdas. (Slamet Firdaus)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun