Mohon tunggu...
Amer Fathu Assidiq
Amer Fathu Assidiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIMA

Fakultas Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Sodium Dehydroacetate dalam Roti Aoka, Fakta atau Hoaks?

30 Juli 2024   01:01 Diperbarui: 30 Juli 2024   01:03 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Roti aoka. Sumber gambar : ptindonesiabakeryfamily.com

Ada spekulasi tentang penggunaan bahan pengawet kosmetik dalam roti Aoka. Menurut laporan yang beredar, roti kemasan ini diduga menggunakan sodium dehydroacetate untuk menjaga produk tetap awet bahkan setelah masa kedaluwarsanya. 

Salah satu bahan pengawet kosmetik adalah natrium dehydroacetate. Bahan pengawet ini tidak sama dengan yang digunakan dalam makanan. Tidak diragukan lagi akan ada perbedaan dalam hal keamanannya. Kosmetik adalah produk luar yang tidak dikonsumsi secara langsung, sedangkan roti adalah produk yang dikonsumsi secara langsung.

Pada 28 Juni 2024, BPOM menguji sampel Roti Aoka yang tersebar di pasaran, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada bahan sodium dehydroacetate. Pada 1 Juli 2024, BPOM juga melakukan inspeksi langsung ke tempat produksi Roti Aoka, dan hasilnya menunjukkan bahwa Roti Aoka memang tidak mengandung bahan sodium dehydroacetate.

Konsumen yang setia pada produk Aoka merasa tidak nyaman dan khawatir karena tuduhan ini. "Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka", demikian keterangan yang tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka.

Selain itu, karena fakta bahwa informasi tersebut tidak benar, BPOM harus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memerangi berita palsu.

BPOM dan perusahaan harus aktif menyebarkan informasi kepada masyarakat. BPOM harus bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menghilangkan informasi palsu. Selanjutnya, melaporkan kebohongan tersebut kepada Bareskrim Polri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun