Mohon tunggu...
AMELYA ZAIN MAHARANI
AMELYA ZAIN MAHARANI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hi, I'm International Undergraduate Program Dental Student at Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

21 Agustus 2023   20:17 Diperbarui: 14 Juni 2024   20:42 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Amelya Zain Maharani
Fakultas: Kedokteran Gigi
Prodi: Kedokteran Gigi
Garuda: 24
Ksatria: 3
Isu: Lingkungan
Sub-isu: Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN (SDG 15)

Menurut Arief (2001) hutan adalah Kumpulan pepohonan yang tumbuh rapat beserta tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini.
Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga (PP RI No.76 Pasal 1:1 Tahun 2008). Rehabilitasi mengambil posisi untuk mengisi kesenjangan ketika sistem perlindungan tidak dapat mengimbangi hasil sistem budidaya hutan dan lahan, sehingga terjadi deforestasi dan degradasi fungsi hutan dan lahan.
Untuk mewujudkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengusung konsep Forest City, pemerintah melalui Kementerian LHK melakukan rehabilitiasi hutan dan lahan yaitu dengan kegiatan penanaman, pembangunan pusat persemaian, dan pemulihan lahan bekas tambang.


Pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur yang bila dipaksakan tanpa kajian yang matang berpotensi menimbulkan dampak negatif lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar. Dampak ini harus dicermati agar pemindahan ibu kota negara tidak menimbulkan permasalahan baru di masa mendatang. Hal ini dibuktikan dari Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menunjukkan pemindahan IKN yang dipaksakan akan mengancam tata air dan risiko perubahan iklim, flora dan fauna, serta pencemaran atau kerusakan lingkungan lainnya. Ancaman tata air terjadi karena tingginya jumlah dan luas konsesi tambang di lokasi IKN sehingga berpengaruh terhadap sistem hidrologi. Sementara ancaman terhadap flora dan fauna diakibatkan tekanan terhadap habitat satwa liar. Selain itu, program ini juga juga dapat berdampak negatif untuk perubahan lingkungan, contohnya dapat mengakibatkan terjadinya deteorisasi bentang alam serta berubahnya topologi dan ketinggian alam.


Selain itu, hal ini juga dapat berdampak buruk di sektor industri. Pembangunan IKN juga akan menempatkan Teluk Balikpapan sebagai kawasan industri karena akan dijadikan satu-satunya pintu masuk jalur laut hingga jalur logistik. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak terhadap mata pencarian lebih dari 10.000 nelayan lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan. Direktur Program dan Kampanye Trend Asia Ahmad Ashov mengatakan, pembangunan yang dilakukan saat ini masih belum memerhatikan bahkan mengesampingkan aspek lingkungan. Hal ini ditunjukkan masih banyaknya bencana khususnya yang terkait dengan hidrometerologi di berbagai wilayah di Indonesia.

Seperti yang kita tahu, kondisi negara Indonesia setelah dilanda Covid-19 tentunya membutuhkan banyak biaya dibandingkan kepentingan perpindahan ibu kota. Bukan hanya itu, sebaiknya anggaran negara yang ada digunakan untuk membayar hutang pemerintah, bencana alam, pembaruan alutsista TNI, pendidikan, dan Pemilu. Disamping itu, perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan akan beresiko merusak lingkungan hidup, rusaknya kehidupan fauna dan flora. Hal ini sebagai dampak pembangunan kota, perumahan penduduk, pertokoan, pasar. Hutan Kalimantan yang dikenal sebagai paru-paru dunia bisa jadi kedepannya hanya tinggal kenangan karena ulah manusia. Dalam kondisi sekarang saja di Kalimantan sudah terjadi banjir, apalagi nanti kalau ibu kota  pindah ke Kalimantan. Oleh karena itu, sebaiknya Pemerintah fokus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional.


Dapat disimpulkan bahwa banyak sekali dampak yang didapat akibat program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang dalam pemindahan IKN, mulai dari sektor lingkungan, sosial, hingga industri bagi masyarakat maupun negara.

Referensi:
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2021
Jurnal Ilmu kehutanan, UGM 2012

#Amerta2023 #AngkatanMudaKsatriaAirlangga
#KsatriaAirlangga #UnairHebat #BanggaUNAIR #Ksatria3_Garuda24

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun