Mohon tunggu...
amellsalma
amellsalma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kenaikan UMP 6,5% dan PPN Sebesar 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Banten Khususnya Kota Serang

16 Desember 2024   08:58 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:39 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12%: Dampak Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Banten, Khususnya Kota Serang

Pada tahun 2024, Indonesia mengalami beberapa perubahan signifikan terkait kebijakan ekonomi, di antaranya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Bagi masyarakat Banten, khususnya Kota Serang, kedua kebijakan ini dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung. Artikel ini akan membahas dampak dari kebijakan tersebut terhadap kondisi ekonomi dan kehidupan masyarakat di wilayah ini.

Kenaikan UMP 6,5%: Dampak Positif dan Tantangan

Kenaikan UMP sebesar 6,5% diharapkan memberikan peningkatan penghasilan bagi pekerja di Provinsi Banten, termasuk di Kota Serang. Dengan adanya kenaikan ini, penghasilan pekerja yang sebelumnya lebih rendah akan mendapatkan tambahan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka. Kenaikan ini juga diharapkan bisa membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan standar hidup bagi pekerja di sektor informal maupun formal.

Namun, meski kenaikan ini memberikan manfaat langsung bagi pekerja, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Beberapa perusahaan, terutama yang bergerak di sektor padat karya dengan margin keuntungan rendah, mungkin menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan biaya operasional. Untuk mengimbangi kenaikan biaya tenaga kerja, perusahaan bisa saja melakukan efisiensi yang berdampak pada pengurangan jam kerja, bahkan pengurangan jumlah karyawan. Oleh karena itu, meski UMP yang lebih tinggi akan meningkatkan pendapatan pekerja, potensi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau penurunan jam kerja bisa mengurangi dampak positifnya.

Kenaikan PPN 12%: Dampak Terhadap Harga Barang dan Jasa

Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN menjadi 12% dapat memengaruhi daya beli masyarakat di Kota Serang. PPN adalah pajak yang dikenakan pada hampir semua barang dan jasa yang diperdagangkan, yang berarti hampir setiap transaksi konsumsi akan terkena dampak kenaikan tarif pajak ini. Kenaikan PPN ini kemungkinan akan menyebabkan harga barang dan jasa meningkat, yang bisa mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan berpenghasilan rendah.

Misalnya, barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti sembako, transportasi, dan produk-produk lokal lainnya akan menjadi lebih mahal akibat kenaikan PPN. Masyarakat yang sudah terbebani dengan biaya hidup yang terus meningkat, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi, mungkin akan merasakan dampak lebih besar. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas hidup bagi keluarga berpenghasilan rendah di Kota Serang.

Dampak Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang

Secara keseluruhan, kedua kebijakan ini memiliki dampak yang saling bertentangan. Kenaikan UMP 6,5% memberikan harapan bagi pekerja dengan pendapatan lebih tinggi, tetapi di sisi lain, kenaikan PPN 12% meningkatkan biaya hidup yang dapat membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan ekonomi menengah ke bawah. Masyarakat Kota Serang, yang sebagian besar menggantungkan hidupnya pada sektor industri, perdagangan, dan jasa, mungkin akan merasakan efek ganda dari kedua kebijakan tersebut.

Namun, bagi sebagian pekerja yang berada di sektor formal dengan upah yang telah disesuaikan dengan UMP, peningkatan penghasilan mereka bisa membantu menutupi sebagian beban yang ditimbulkan oleh kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN. Di sisi lain, masyarakat dengan pekerjaan informal atau yang bergantung pada usaha mikro dan kecil, akan lebih rentan terhadap dampak negatif dari kebijakan ini, karena mereka memiliki daya tahan ekonomi yang lebih rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun