Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali, secara jelas tertulis dalam Pasal 33 UUD 1945.
Namun demikian, kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warga negaranya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara.
Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan pelayanan publik yang profesional.
Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain  sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Asing.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.