Mohon tunggu...
Amellia Putri
Amellia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa Aktif

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelanggaran Rekayasa Laporan Keuangan PT Dutasari Citra Laras terhadap Etika Profesi Akuntansi

7 April 2022   12:26 Diperbarui: 18 Juni 2022   10:11 11712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Keterangan :

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi Penyusun :

1. Amellia Putri 191011200621

2. Siska Amalia 191011200339

Kelas : 06SAKP013

Dosen Pengampu : Meta Nursita S.E., M.Ak.

Universitas Pamulang 2022

Setiap profesi tentunya memiliki etika yang harus di patuhi. Etika profesi merupakan sesuatu yang melekat pada diri seseorang yang bekerja secara professional.  Etika profesi mengambil peranan penting dalam kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Etika profesi akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dimahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.

Seorang akuntan harus memiliki sikap profesionalisme dalam menjalankan tugasnya serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi. Prinsip-prinsip etika profesi akuntansi terdiri dari tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompentensi dan kehati-hatian profesiaonal, kerahasiaan, perilaku professional, dan sesuai dengan standar teknis. Dalam prinsip etika profesi akuntansi, skandal yang bertentangan dengan kode etik merupakan masalah besar. Meskipun memiliki etika yang harus dipatuhi, beberapa pelanggaran  etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah tetap terjadi. Banyak faktor yang menjadi penyebab pelanggaran terhadap etika profesi seperti adanya kebutuhan individu, tidak adanya pedoman, lingkungan yang tidak etis, dan perilaku dari komunitas. Di indonesia pelanggaran-pelanggaran terhadap etika profesi masih saja ditemukan, salah satunya adalah kasus pelanggaran rekayasa laporan keuangan PT Duta Sari Citra Laras. Pelanggraan yang dilakukan PT Duta Sari Citra Laras berupa penghindaran pajak sebesar 40 Milyar.

Berdiri pada tahun 1992 PT Dutasari Citra Laras merupakan perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor, pemborong, perencara, dan perdagangan umum. PT Dutasari Citra Laras juga merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan prokyek Hambalan. Dalam akta pendirian perusahaan disebutkan modal dasar sebesar Rp 225 juta dan dibagi menjadi 225 saham dengan nilai Rp 1 juta per saham. Pemegang saham perusahaan adalah Isnandar Syukri 126 saham dan Rizaldy Noor Syukri 42 saham dimana mereka merangkap sebagai direktur utama dan komisaris.

Pada 2008 dilakukan perubahan akta perusahaan. Dalam akta bernomor 70 tanggal 30 Januari 2008, modal perusahaan dinaikkan menjadi Rp 11 miliar. Dibagi menjadi 11 ribu saham yang masing-masing bernilai Rp 1 juta. Iskandar dan Rizaldy tak lagi menjadi pemegang saham. Keduanya digantikan Machfud Suroso yang menguasai 2.200 saham, Roni Wijaya 1.650 saham lalu Athiyyah Laila 1.650 saham. Machfud juga menjabat direktur utama di perusahaan itu. Sementara Athiyyah menjadi komisaris. Akta PT Dutasari Citralaras kembali diubah pada 10 Maret 2008. Saham Machfud tetap 2.200. Saham Roni dan Athiyyah turun menjadi 1.100. PT MSONS menjadi pemegang saham baru dengan mengantongi 1.100 saham. Kemudian Athiyya Laila berhenti jadi komisaris PT Dutasari Citralaras pada 2009 lantaran mendampingi Anas yang menjadi caleg dari Partai Demokrat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun