Mohon tunggu...
Ameliya Oktaviani
Ameliya Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemeliharaan Lingkungan dalam Fiqih Ekologi

5 Oktober 2024   22:16 Diperbarui: 5 Oktober 2024   22:37 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Memahami dan menangani terkait lingkungan (fiqh al-Bi'ah). (Keselamatan dan Pelestarian) harus ditempatkan pada landasan moral untuk mendukung semua upaya yang dilakukan dan dibina hingga saat ini Itu gagal menghilangkan kerusakan lingkungan yang sudah ada dan terus terjadi. Fiqh Lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pelestarian dan perlindungan alam sebagai anugerah dari Sang Pencipta Sebagai tempat tinggal manusia yang paling pengasih dan penyayang Selama hidup di bumi ini, manusia harus melakukan dua hal Lingkungan dan alam tidak lagi dirugikan, Pertama, Penguatan Nilai Intelektual dan Spiritual

Kesadaran intelektual dan spiritual merupakan 2 aspek keberhasilan dalam pelestarian alam. Dengan 2 aspek ini dapat mendorong tindakan seorang manusia dan menentukan kualitas akan kesadaran terhadap lingkungan.8 Kedua, Penguatan konsep Maslahah dalam Fikih Ekologi para cendekiawan muslim telah merumuskan rancangan Fikih Ekologi yang mencerminkan dinamika fiqih yang berkaitan dengan perubahan situasi konteks. Dalam membangun Fikih Ekologi, digunakan dua cara formulasi yaitu Maslahah dan Maqasid Ash-Shari`ah. Konsep Maslahah memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Maqashid Asy-Syariah karena pada intinya, Maslahah digunakan sebagai alat untuk menjaga terpeliharanya Maqashid Asy-Syariat. Suatu contoh konkret dari prinsip kebaikan (maslahah) ini adalah melindungi atau memelihara secara menyeluruh salah satu dari lima kebutuhan utama (ushul al-khamsah), yaitu (1) melindungi agama (2) melindungi jiwa, (3) melindungi akal , (4) melindungi keturunan, dan (5) melindungi harta. Ke-5 hal tersebut adalah tujuan syariah yang harus dijaga. 

Menurut Dr. Agus Hermanto M.H.I. Prinsip Ekologi sesungguhnya sebagai dasar bagi kita dalam membangun silaturahmi manusia yang berkelanjutan. Seperti kita ketahui kondisi lingkungan global sekarang ini telah sampai pada tahap kritis yang membahayakan kehidupan kita pada sekarang ini, Karena inilah perlunya menerapkan prinsip-prinsip ekologi sebagai panduan dasar dalam membangun kembali agar masyarakat kita menjadi masyarakat yang berkelanjutan. Adapun prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:

1. Prinsip Interdependensi

2. Prinsip daur ulang (Recycling)

3. Prinsip Kemitraan (Partnership)

4. Prinsip Fleksibilitas

5. Prinsip Keragamaan

Ekologi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya untuk memahami cara binatang mencari makan, berkembang biak, dan berinteraksi dengan lingkungannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun