Mohon tunggu...
Ameliyaros
Ameliyaros Mohon Tunggu... Dosen - Adventure Seeker I Literation Enthusiast

Knowledge is the Power I You are What You Think I Ig: @ameliyaros

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tips Bijak agar Terbebas dari Jerat Maut Pinjol

25 Juli 2024   16:48 Diperbarui: 25 Juli 2024   16:53 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

         

        Saat ini begitu banyak ditemuinya laporan dampak negatif dari Pinjaman Online (Pinjol). Mulai dari kasus perceraian rumah tangga karena suami terjerat hutang besar dari pinjol, kasus penipuan, kasus penyebaran data pribadi sampai dengan kasus pelecehan seksual melalui media elektronik. Kasus ini pun cukup banyak dialami dari beragam profil masyarakat mulai dari  pengemudi ojek online, pelajar, ibu rumah tangga, korban PHK, bahkan guru. Bersumber dari paparan Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Prilaku Jasa Keuanganm Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan profil profesi guru merupakan progesi yang paling banyak terjerat pinjol ilegal tepatnya 42%, lantas disusul di posisi kedua adalah korban PHK sebanyak 21% dan posisi ketiga adalah ibu rumah tangga sebesar 18%.

Ya, faktor kebutuhan akan dana cepat dan proses yang lebih simpel dibandingkan dengan pinjaman dari perbankan, menjadi salah satu daya tarik mengapa Pinjol begitu diminati oleh sebagian besar masyarakat kita. Terlebih  kondisi makro ekonomi yang tidak stabil dengan adanya faktor kenaikan inflasi yang mengakibatkan berbagai kebutuhan hidup naik, tak pelak membuat masyarakat begitu mudahnya tergiur akan pinjol tanpa meneliti lebih jauh produk pinjol termasuk konsekuensi dan resikonya.

Sejarah dan Dasar Hukum Pinjaman Online (Pinjol)

         Pinjaman online atau yang populer dikenal sebagai pinjol sebenarnya merupakan perkembangan produk instrument keuangan atau Financial Technology (FinTech) dengan model bisnis Peer to Peer Lending  (P2P Lending) yang muncul di Indonesia sejak 2014. Dipelopori oleh FinTech, kemudian satu tahun berikutnya, Bank dan lembaga keuangan lainnya, mulai menawarkan beragam produk pinjaman dengan proses pengajuan yang relatif mudah dan cepat yang diawasi dan mendapatkan izin regulasi dari OJK. Proses pengajuan tidak jarang bersifat instant, karena hanya dalam beberapa hari kerja, proses pengajuan pinjaman dapat disetujui dengan begitu cepatnya, bermodalkan interaksi online- dengan media aplikasi mobile penyedia jasa yang diunduh oleh calon konsumen via gawai ponsel pintar atau tablet atau laptop. 

         Dasar hukum definitif keabsahan Pinjol sendiri dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Rencana terbaru, OJK sedang mereview rencana kenaikan batas maksimum pendanaan produktif pinjaman online yang semula Rp 2 Miliar menjadi Rp 10 Miliar. Hal ini disebutkan merupakan bentuk respon dari OJK terhadap adanya usulan dari para pelaku usaha FinTech. Satu lagi yang cukup penting, untuk membantu melindungi masyarakat pengguna pinjol dari jeratan hutang tinggi yang mencekik dengan kecenderungan "lapping" atau gali lubang, tutup lubang - dengan arti, melunasi pinjaman A dengan membuat pinjaman baru di tempat B, dan seterusnya, maka OJK sebagai regulator telah menetapkan peraturan untuk membatasi jumlah nominal yang dapat dipinjam oleh maskyarakat melalui Surat Edaran: SEOJK 19/ SEOJK.05/2023, yang mengatur masyarakat atau penerima dana hanya dapat meminjam uang maksimal sebesar 50 persen dari gaju mulai tahun 2024, dan di tahun-tahun berikutnya persentase pinjaman akan mengecil. Ilustrasi: batas pinjaman uang di pinjol adalah 50% pada tahun pertama (2024) setelah SEOJK ditetapkan, kemudian 40% di tahun kedua (2025), dam 30% di tahun ketiga (2026).

Pinjol Legal vs Pinjol Ilegal

Sumber: Materi Presentasi Prasetio, ST, M.Eng, Phd
Sumber: Materi Presentasi Prasetio, ST, M.Eng, Phd

        Sebagai calon konsumen pinjol, sebaiknya kita mengenali produk pinjaman online yang akan kita beli. Mulai dari keabsahannya, rincian bunga dan syarat pinjaman, mengetahui rekam jejak penyediasa pinjol sampai mempelajari dengan cermat konsekuensi dan resiko pinjol yang dapat terjadi. Sehingga, kejadian terlilit hutang besar seperti banyak kasus yang viral di masyarakat dapat kita hindari. Salah satu upaya permulaan yang terpenting adalah mengidentifikasi apakah penyedia pinjol tersebut telah memiliki izin legalitas dan terdaftar resmi di OJK atau tidak. Bila tidak terdaftar di OJK, maka dapat dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal. Sehingga apabila terjadi wanprestasi ataupun permasalahan sehubungan dengan perjanjian utang-piutang dari skema pinjol, maka perlindungan dan hak konsumen pembeli pinjol disini menjadi sangat lemah dan terbatas. Hal ini juga disosialisasikan kepada masyarakat salah satunya pada ada acara "Sosialisasi OJK dan Komisi XI DPR RI: mengenai Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal" yang diselenggarakan pada Senin, 22 Juli 2024 kemarin di Taman Budaya Benyamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur, Indonesia.

        Data OJK menyebutkan, sejak 2017 sd 31 Juli 2023, melalui divisi Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal - yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari, 5.450 entitas pinjol ilegal (79%),  1.193 investasi ilegal (17,3%) dan 251 entitas gadai ilegal (0,03%). 

Tips Bijak Agar Terbebas dari Jerat Maut Pinjol

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun