Mohon tunggu...
Amelina Fatmahwati
Amelina Fatmahwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa semester akhir memiliki ketertarikan pada bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ciptakan Transaksi Praktis, KKN UNDIP Kenalkan Pembayaran QRIS

13 Agustus 2022   08:58 Diperbarui: 13 Agustus 2022   09:03 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudahan akses internet membuat semua kegiatan menjadi berbasis digital. Mulai dari Pendidikan, pemerintahan, dan perekomian kini memakai transaksi digital.  Pada kegiatan ekonomi memakai transaksi digital mengunggulkan kemudahan dan kecepatan penggunaan serta meminimalisir adanya kerugian pada kegiatan perekonomian. Masyarakat diharapkan mampu menyesuaikan penggunaan system digital agar dapat terus berkembang dan bersaing dalam perkembangan digital yang semakin meningkat.

Beriringan dengan perkembangan UMKM maka semakin meningkat pula penggunaan layanan keuangan digital. Dalam hal ini, Bank Indonesia telah menginisiasi kebijakan dan regulasi untuk mendorong keuangan inklusif dan pengembangan bagi UMKM yaitu transaksi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pesatnya pertumbuhan pengguna QRIS, kebijakan BI diarahkan untuk mencapai tambahan 15 juta pengguna baru QRIS hingga akhir tahun 2022 nanti. Berbagai kebijakan Bank Indonesia terkait QRIS juga diarahkan untuk mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional.

KKN TIM II UNDIP 2021/2022 memiliki salah satu program kerja monodisipliner edukasi dan pendampingan system digital dengan judul "Edukasai dan Pendampingan Penggunaan QRIS pada UMKM". Program kerja ini dilaksanakan di beberapa UMKM di Desa Sirau diantaranya adalah Toko Zuyyin yang produknya adalah fashion, Jajan Mamih Atikah dengan produknya adalah sate olahan ikan, dan Warung ASRY yang merupakan warung kelontong. Edukasi mengenai QRIS dilakukan secara langsung disertai dengan leaflet yang memperjelas informasi. Setelah itu dilakukan pendampingan pendaftaran untuk mengisi keperluan data sebagai persyaratan. Setelah seluruh data benar, UMKM harus menunggu konfirmasi 14 hari untuk mendapatkan persetujuan pendaftaran QRIS.

Pelaku UMKM antusias dengan yang disampaikan oleh mahasuswa KKN dan berharap dengan adanya transaksi menggunakan QRIS ini membuat usahanya menjadi lebih ramai pengunjung karena adanya kemudahan bertransaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun