Mohon tunggu...
Amelina Junidar
Amelina Junidar Mohon Tunggu... Guru - Guru SD Islam Al Azhar 67 Bukittinggi

Nama pena Elina Ajrie. Ibu rumah tangga. Hobi coret-coret semenjak kelas 3 SD. Sudah memiliki sekitar 6 buku puisi solo dan 20 antologi cerpen-puisi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sekolah Paket, Solusi Pendidikan Agar Tak Macet

11 November 2024   16:12 Diperbarui: 11 November 2024   16:14 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejujurnya, akan jadi pembahasan yang cukup menarik untuk dikupas secara mendalam. Bagaimana sekolah paket alias SPNF, SKB, PKBM, dan sejenisnya menjadi solusi demi pendidikan Indonesia yang merata dan berkeadilan. Mengapa demikian? Karena setiap orang rasanya berhak untuk mendapatkan kesempatan kedua ketiga dan seterusnya. 

Topik ini menggelitik saya sebab beberapa hari lalu, salah satu dari rekan pendidik yang saya kenal menjadi juara pertama kategori pamong belajar inovatif dalam sebuah acara bertajuk Jamboregtk Hebat Indonesia Kuat. Sebuah acara yang diadakan khusus untuk mengapresiasi berbagai inovasi pembelajaran dan dedikasi tokoh pendidikan. Sekadar informasi, pamong belajar adalah sebutan bagi guru di sekolah paket atau SPNF, SKB, PKBM dan lain sebagainya. 

Tak terbayang, apa yang diinovasikan dalam pembelajaran oleh rekan pamong belajar ini sehingga diapresiasi sedemikian rupa oleh pemerintah Provinsi. Yang pasti, tentu merupakan sesuatu yang sangat segar, kekinian, dan membuat pembelajaran menjadi menyenangkan, bukan? 

Jadi menurut saya, pendidikan non formal sangat mampu untuk menjadi harapan baru dunia pendidikan masa depan. Utamanya karena pendidikan merupakan hak dasar yang memang wajib ditunaikan pemerintah terhadap warga negaranya. Sebagaimana termaktub dalam pasal 31 ayat 1, yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Lihat kan? Keberadaan SPNF, SKB, dan PKBM yang tentunya melalui ijin operasional dari pemerintah adalah langkah apik dalam menyediakan lingkungan pendidikan yang tulus bagi mereka mereka yang sebelumnya terjebak dalam pencarian jati diri sehingga krisis pendidikan lalu memutuskan berhenti berjuang. 

Jangan menyerah untuk percaya, bahwa selama ingin masih ada, selalu ada cara. Berhenti di formal, lanjutkan estafet ke non formal. Jaya pendidikan non formal, harapan baru dunia pendidikan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun