Mohon tunggu...
AMELIFIA TIARA  NUR RAFIQAH
AMELIFIA TIARA NUR RAFIQAH Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Program Studi Akuntansi

Mahasiswa universitas islam maulana malik ibrahim malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Cara Penerapan Akad Murabahah Pada Bank Syariah?

1 Juni 2024   22:38 Diperbarui: 1 Juni 2024   23:19 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Murabahah merupakan akad jual beli yang ditawarkan bank syariah kepada nasabah dengan cara sistem berbagi keuntugan yang telah ditetapkan, sedangkan pada bank konvensional akad ini termasuk kedalam peminjaman yang harus dibayarkan dengan memberikan kelebihan diatas pinjaman awal atau dengan kata lain bunga, yang dalam islam tergolong riba dan diharamkan. 

Bai’ al murabahah menurut ulama fiqih adalah jual beli barang ditambah dengan adanaya penambahan keuntungan yang disepakatin oleh penjual dan pembeli. Bank syariah adalah bank yang menerapkan prinsip syariah, dan landasan hukum penerapannya menggunakan prinsip syariah berdasarkan Al-Quran, Al-Hadist, serta prinsip syariah. 

Beberapa hasil survey menunjukkan bahwa bank-bank syariah pada umumnya banyak menerapkan murabahah pada metode pembiayaan mereka yang utama, sekitar kurang dari (75%) dari total kekayaan mereka. Sejak awal tahun 1984 di pakistan pembiayaan akad murabahah ini mencapai (87%) dari total pembiayaan dalam investasi deposito pls. Sementara itu di dubai pembiayaan ini mencapai (82%) dari total pembiayaan selama tahun 1989.

Akad Murabahah ini memiliki beberapa keunggulan dalam transaksinya antara lain yaitu:

  • Mengutamakan kepentingan dari kedua belah pihak

Keunggulan dari akad murabahah yang pertama ini adalah mengutamakan kepentingan dua belah pihak. Pada kesepakatan ini kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. Karena penetapan laba penjual telah disepakati antara penjual dan pembeli. Sehingga kedua belah pihak dapat mengukur keuntungan yang pas bagi penjual dan juga harga yang pas bagi pembeli

  • Keuntungan yang bisa dinegosiasikan

Keunggulan akad murabahah yang kedua adalah profit yang didapatkan bisa dinegosiasikan, apabila pembeli merasa keberatan dengan harga jual suatu produk hal ini dapat dinegosiasikan dengan penjual. Demikian sebaliknya jika penjual merasa keberatan dengan harga yang di tawarkan pembeli maka kedua belah pihak dapat berdiskusi untuk mencapai kesepakatan.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, murabahah mendominasi dalam produk perbankan syariah di Indonesia. Struktur murabahah begitu populer pada perbankan syariah yang disebabkan oleh beberapa hal:

  • Murabahah merupakan mekanisme investasi jangka pendek dan jauh lebih sederhana dibandingkan dengan profit and loss sharing system syariah (PLS)
  • Mark up murabahah dapat ditetapkan untuk memastikan bahwa bank memperoleh keuntungan yang sebanding dengan bank syariah pesaing, bukan bank yang berbasis bunga
  • Murabahah tidak memperbolehkan bank syariah melakukan intervensi terhadap pengelolaan Perusahaan karena bank syariah bukan mitra nasabahnya

Produk pembiayaan dengan metode akad murabahah ini menjadi hal yang paling memdominasi penyebabnya adalah akad murabahah yang dipandang lebih mudah dikarenaka pembagiannya sangatlah jelas ,tidak hanya memerlukan analisa yang rumit serta menguntungkan baik dari pihak bank sendiri maupun dari pihak nasabah sendiri. 

Selain itu akad murabahahah ini juga berguna untuk pemenuhan pembiayaan yang bersifat komsumtif, seperti angsuran rumah, kendaraan. Jadi skema akad murabahah dapat disimpulkan bahwa pembeli memesan barang terlebih dahulu, kemudian penjual dapat memproduksi atau membeli melalui supplier, lantas dijual kepada pembeli dengan transparasi harga. 

Nah apa saja sih yang bisa timbul akibat dari adanya akad murabahah dalam suatu bank syariah yang pertama ada risiko perubahan harga apabila terjadi fluktuasi barang yang signifikan setelah bank membeli tetapi belum sampai kepada nasabah maka bank akan mengalami kerugian jika nilai dari barang tersebut menurun. 

Solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut memerlukan pendekatan holistik, termasuk peningkatan pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah perbaikan proses administrasi dan pengawasan yang lebih ketat lagi agar dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan regulasi yang berlaku. Dengan menerapkan Solusi tersebut dalam bank syariah dapat mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam akad murabahah dan diharapkan bisa meningkatkan kepuasan nasabah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun