Mohon tunggu...
Amelia Zaneta
Amelia Zaneta Mohon Tunggu... -

Me; loves eat but never get more than 45kg / a quite serious person in real life but witty in her writing / still try her best to be more independent / love to laugh / never understand why people love football / book lovers /

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Transformasi ASEAN Pasca ASEAN Charter

29 Desember 2010   03:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:16 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Empat puluh tahun setelah ASEAN resmi didirikan sebagai sebuah organisasi regional di kawasan Asia Tenggara, akhirnya ASEAN meletakkan dasar hukum konstitusionalnya menjadi rules-based and peoples-oriented organization", yang kemudian disetujui dan ditandatangani oleh sepuluh kepala negara ASEAN pada KTT ASEAN ke tigabelas di Singapura, 30 November 2007.

Pada Bali Concord II, tahun 2003, ASEAN sepakat untuk membentuk tiga pilar utama dari ASEAN; ASEAN Security Community; ASEAN Economic Community; dan ASEAN Socio-Cultural Community, yang rencananya akan direalisasikan pada tahun 2020. Namun pada KTT ASEAN yang ke-12, rencana tersebut dipercepat menjadi tahun 2015.

Sebelumnya ASEAN dikenal sebagai suatu organisasi regional yang sangat memegang teguh prinsip non-intervensi, namun setelah ditandatanganinya ASEAN Charter, ASEAN diharapkan menjadi sebuah organisasi yang memiliki entitas hukum yang berpusat pada rakyat, memiliki sebuah sistem monitoring untuk memastikn semua anggotanya mematuhi hukum dan sistem yang ada, dan diharapkan juga mempunyai andil dalam proses penyelesaian suatu konflik.

Terdapat tiga poin yang merupakan hasil dari pertemuan KTT ASEAN ke empatbelas, di Thailand, yaitu pertama, ditandatanganinya empat dokumen blueprint yang disebut dengan Cha am - Hua Hin Declaration on the Roadmap to an ASEAN Community, dan terdiri atas; ASEAN Political Security Community (APSC), ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC), ASEAN Economic Community, dan Second Initiative for ASEAN Integration (IAI) Workplan.

Kedua, APSC dan ASCC blueprint akan memuat tindakan konkrit ASEAN dalam pilar politik keamanan dan sosial budaya sebagai bagian dari komunitas ASEAN.

Dalam APSC blueprint ditetapkan point-point yang memuat kepentingan nasional seperti pemajuan prinsip demokrasi, perlindungan HAM, dan pencegahan/pemberantasan korupsi. Sedangkan poin-poin kepentingan nasional yng ditetapkan dalam ASCC blueprint ialah seperti pemajuan pelindungan hak imgran, perlindungan hak wanita dan anak-anak, dan penanganan lingkungan hidup.

Dan yang ketiga, kesepakatan untuk meningkatkan jumlah cadangan dana Chiang Mai Initiative Multilateralization (CMIM) yang tadinya sebesar US$ 80 Milyar, menjadi US$ 120 Milyar.

Salah satu tujuan utama ASEAN ialah membentuk sebuah komunitas ASEAN yang tidak hanya meminta partisipasi negara-negara anggotanya saja, tetapi juga merangkul individu-individunya, dengan karakternya sebagai berikut; semakin meningkatkan keterkaitan dan interaksi di bidang politik dan organisasi, menciptakan sebuah basis pasar tunggal yang memungkinkan orang, barang, jasa, dan modal bebas mengalir, dan yang terakhir menciptakan sebuah masyarakat yang lebih peduli dalam pembangunan pendidikan, sosial, SDM, kesehatan, kebudayaan, dan perlindungan lingkungan.

ASEAN juga terlihat serius dalam bidang yang menyangkut masalah politik dan keamanan, seperti dibentuknya badan HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) atau memperkuat rasa kepercayaan antar sesama anggotanya (CBM).

Selain itu, ASEAN juga akan menciptakan sebuah Integrasi ekonomi dalam komunitas ASEAN, dengan tujuan agar terciptanya sebuah kawasan yang stabil dan kompetitif dalam bidang ekonomi sehingga memungkinkan adanya lintas barang, jasa, orang, dan modal dalam teritori ASEAN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun