Mohon tunggu...
Amelia Yusrin Faiza
Amelia Yusrin Faiza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang gemar membuat opini

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Trend Surrogate Mother Menurut Aspek Hukum Perdata, Hukum Kesehatan, dan Hukum Islam di Indonesia

10 Januari 2024   15:24 Diperbarui: 10 Januari 2024   15:32 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/N22gEVj25jAjyp7H6

          Hukum tentu sangatlah penting untuk mengatur jalan seseorang dalam berkehidupan. Hal ini tentu juga menjadi dasar para dokter untuk melakukan tugasnya. Disandarkan dengan beberapa Aspek Hukum Perdata, Hukum Kesehatan, dan Hukum Islam. Teknologi In Vitro Fertilization haram hukumnya dilakukan di Indonesia, demi menjaga nasab dan nasib seseorang dari manusia dilahirkan. Apabila hak asasi seseorang belum terpenuhi akibat kendalan dalam menanggung beban kehamilan, dapat digantikan dengan beberapa alternatif seperti memperbolehkan suami menikah kembali, mencoba program kehamilan / program bayi tabung, dan mengadopsi anak-anak yang tidak memiliki orang tua.

DAFTAR PUSTAKA

Ariyanti, & Rahayu, D. A. (2022). Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dalam Perspektif Hukum     Di Indonesia . Jurnal Panorama Hukum, 7(1), 1--11.

Az Zahra, N. I., Hutapea, C. C. & Andriati, S. L. (2022). Hak Waris Surrogate Mother dari Anak Hasil Sewa Rahim Ditinjau dari Aspek Perdata. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 7 (1).

Ratman, D. Dr. H. MH.Kes. (2012). Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia. PT Elex Media Komputindo, Jakarta.

https://images.app.goo.gl/N22gEVj25jAjyp7H6

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun