Mohon tunggu...
Amelia Wulandari
Amelia Wulandari Mohon Tunggu... Administrasi - wanita biasa

wanita receh suka menulis hal recehan. Ibu rumah tangga lulusan sekolah kuliner yang suka memasak dan membagikan resep.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Berkenalan dengan Transaksi Non-Tunai

2 Mei 2015   23:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:26 3237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Buy One Get One With XXX”atau Double Point With XXX”

Pernahkan anda melihat promo tersebut di pusat perbelanjaan? Promo tersebut diberlakukan bagi nasabah pemegang alat bantu transaksi non-tunai.Transaksi non-tunai adalah transaksi yang tidak menggunakan uang secara real. Loh kok gitu? Lalu kita bayarnya pakai uang monopoli gitu? Jawabannya bukan..! Kita tidak perlu mengeluarkan uang real karena transaksi yang kita lakukan sudah dibayar menggunakan uang elektronik. Mengesankan bukan? Sebenarnya hal ini sudah tidak baru di Indonesia. Di Indonesia sendiri seluruh bank telah mengeluarkan berbagai macam alat bantu guna membantu melancarkan transaksi non-tunai dimanapun dan kapanpun. Beberapa diantaranya adalah flash, credit card (kartu kredit), dan ATM.

Dengan aneka kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan ternyata masih banyak orang modern yang berpikiran konvensional. Ketika banyak orang yang memilih transaksi non-tunai karena aneka kemudahan dan keuntungan yang diperoleh, orang dengan tipe konvensional malah masih tetap menggunakan transaksi tunai sebagai metode pembayarannya. Alasannya karena mereka merasa tidak aman bertransaksi menggunakan mesin dan takut uangnya nyasar jika transfer menggunakan mesin ATM atau sejenisnya. Senyatanya bertransaksi dengan transaksi non-tunai tidak semengerikan itu loh.

Bertransaksi dengan transaksi non-tunai sebenarnya sangat aman. Di tengah tingginya kriminalitas saat ini pasti lebih beresiko membawa uang tunai kemanapun kita pergi. Bayangkan saja ketika membawa uang banyak untuk berbelanja ke mall lalu tiba-tiba tas atau dompet kita di copet. Pasti 100% uang kita akan hilang dengan mudah. Sebaliknya, bagaimana jika anda membawa alat pembayaran transaksi non-tunai dan tidak membawa uang tunai terlalu banyak? Jika terjadi kerampokkan anda hanya perlu segera menghubungi pihak bank bisa melalui telephone ataupun langsung ke bank tersebut untuk melakukanpemblokiran segala transaksi. Sehingga dana yang ada dalam alat bantu tersebut akan dibekukan. Apakah anda sudah mulai berubah pikiran?

Lalu keuntungan berikutnya adalah, keuntungan yang pasti paling digemari oleh kaum wanita. Keuntungan tersebut adalah dengan menggunakan alat bantu transaksi non-tunai kita dapat mendapatkan banyak potongan harga, dan atau cash back dari berbagai tenant. Mungkin sebagian besar dari pembaca yang berpikiran konvensional masih merasa ketakutan untuk beralih dari transaksi tunai ke transaksi non-tunai. Maka dari itu, mari kita berkenalan dulu dengan transaksi tersebut.

Tujuan dari transaksi non-tunai adalah :

1.Salah satu cara untuk meningkatkan transparansi dan pencegahan korupsi dalam pelayanan public. Hal ini awalnya dicetuskan karena tingginya penerimaan uang tunai di loket yang menyebabkan tingginya peluang untuk korupsi.

2.Menekan kriminalitas, sehingga setiap orang dapat bertransaksi dengan aman, cepat, mudah, terkontrol, mengurangi waktu perhitungan uang sekaligus meminimalisir kesalahan dalam menghitung uang dan mengurangi waktu mengantri.

Jenis transaksi non-tunai :

1.Kartu Kredit

Kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank untuk pembayaran barang atau jasa yang pembayarannya bisa dilunasi di bulan selanjutnya.  Selain ada bunga ketika tagihan telat di bayar, kartu jenis ini memberikan banyak manfaat lain. Karena ada berbagai macam promosi yang dilakukan oleh pihak bank setiap waktunya.

2.Kartu ATM

Kartu ATM akan didapatkan ketika membuka tabungan dan menyimpan uang di bank. Kartu ini akan menjadi penolong ketika anda sibuk dan tidak sempat untuk mengantri di teller bank ataupun anda harus melakukan transaksi di malam hari (karena ATM buka 24 jam).  Kartu ATM bisa digunakan untuk menarik uang, mentransfer atau mendebit langsung dari rekening saat kamu berbelanja. Penggunaan kartu ini biasanya dilakukan di gerai ATM, supermarket terdekat atau pun tenant. Pihak bank bahkan mendorong nasabahnya untuk melakukan transaksi di gerai ATM bila nilai transaksi Rp5 juta ke bawah.

3.E-Money

Sebuah kartu elekronik yang dijadikan alat pembayaran atas dasar nilai uang yang disetorkan terlebih dahulu. Jumlah setoran berkisar antara Rp 1 juta (chip based)  hingga Rp 5 juta rupiah (Server based). Dana disimpan secara elekronik  dan digunakan untuk pembayaran yang transaksinya dilakukan secara elektronik.

Manfaat transaksi non-tunai :

1.Keamanan lebih terjamin dengan adanya pin dan tanda tangan di alat pembayaran. Dengan demikian transaksi anda akan jauh lebih aman daripada menggunakan uang tunai.

2.Menekan biaya pengelolaan uang rupiah dan cash handling.

3.Meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian.

4.Dapat memberantas korupsi yang telah merajalela di Indonesia, karena seluruh transaksi dapat terlacak dengan jelas dan pasti.

5.Promo dan berbagai macam keuntungan lain dari pihak bank yang dapat diperoleh dimanapun dan kapanpun. Misalnya saja di restoran, supermarket atau toko baju.

6.Sudah pasti keuntungan berhutang barang belanjaan kepada Bank karena tagihan dari belanjaan anda bulan ini akan keluar bulan depan.

7.Tenant dapat mengatur uang tunai yang tersedia di outlet sehingga keamanan outlet dapat lebih ditingkatkan.

8.Seluruh transaksi akan tercatat dengan baik.

9.Menghemat waktu karena tidak perlu mengantri di teller, sebagai ganti waktu untuk mengantri Anda dapat melakukan hal lain yang lebih menguntungkan.

10.Tidak perlu susah jika anda mau membayar aneka tagihan kebutuhan rumah seperti listrik, air dan telepon. Karena seluruhnya dapat dilakukan melalui mesin ATM ataupun kartu kredit.

Kelemahan bertransaksi menggunakan uang tunai :

1.Biaya yang besar. Pengelolaan uang rupiah (meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, dan pemusnahan) oleh BI memerlukan biaya yangsangat besar.

2.Kerepotan bertransaksi.

a.Penyediaan uang kembalian (Jasa Marga membutuhkan uang kembalian Rp 2 miliar per hari);

b.Antrian karena waktu transaksi yang lama.

3.Tidak tercatat.

a.Memberi peluang penggunaan untuk tindakan kriminal (pencucian uang, terorisme)

b.Perencanaan ekonomi kurang akurat karena ada banyak transaksi yang tidak tercatat (shadow economy)

Peluang Transaksi Non-Tunai :

1.Person to Person Payment (P to P Payment)

Pembayaran perorangan.
Contoh: transfer dana antar perorangan menggunakan SP non-tunai (a.l. RTGS, SKNBI) daninstrumen non-tunai (a.l. APMK dan uang elektronik).

2.Person to Business Payment (P to B Payment)

Pembayaran dari perorangan kepada bisnis/perusahaan. Contoh: belanja di merchant,pembelian tiket pesawat, commuter line, TransJakarta, Parkir, dll.

3.Business to Business Payment (B to B Payment)

Pembayaran antar perusahaan. Contoh: Pembelian barang atau jasa antar perusahaan, transaksi PUAB, setelmen kliring APMK

4.Government to Person Payment (G to P Payment)
Pembayaran dari pemerintah kepada perorangan.

Contoh: pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dll.

5.Person to Government Payment (P to G Payment)
Pembayaran dari perorangan kepada pemerintah. Contoh: pembayaran pajak, pembuatan paspor, dll.

Tidakkah Anda mulai berpikir untuk beralih dari uang tunai ke uang non-tunai? Ataukah Anda masih ragu dan khawatir? Jika iya, jangan khawatir karena pihak Bank telah memberikan berbagai inovasi yang mendukung perkembangan transaksi non-tunai dengan harus memasukkan kode pin rahasia dalam setiap transaksi. Karena itu selama pin Anda tidak bocor, transaksi menggunakan e-money­ akan aman.

Selain itu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran juga akan melindungi konsumen dalam bertransaksi. Deputi Gubernur BI sendiri mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memihak konsumen dan menjamin keamanan dan konsumen dipastikan dapat memperoleh akses dalam menyelesaikan pengaduannya. Hal itu dikarenakan, PBI ini mengatur mengenai hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara sistem pembayaran. Salah satu poin dalam PBI yang melindungi konsumen adalah adanya kepastian bagi konsumen dalam menerima informasi yang benar mengenai manfaat dan risiko dari penggunaan produk sebelum membuat keputusan. Ia yakin dengan adanya klausul ini potensi konsumen menjadi korban praktik penipuan dapat diminimalisir.

Referensi :

a.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional. (2015). Layanan Non-Tunai. Diunduh dari : http://www.bpn.go.id/Publikasi/Inovasi/Layanan-Non-Tunai

b.HaloMoney.(2015). Mengenal Transaksi Non-Tunai. Diunduh dari :

http://www.halomoney.co.id/blog/2015/04/20/mengenal-transaksi-non-tunai/#sthash.H5JKwoWF.dpuf

c.Gerakan Nasional Non Tunai, diunduh dari : https://app.box.com/s/ctg1l2qb7zwvm06oqc4e2drnii4hkdiw

Baca juga :


  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran
  • Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun