Mohon tunggu...
AMELIA SHERLINA PUTRI
AMELIA SHERLINA PUTRI Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas islam negeri kh achmad siddiq jember

Hukum tata negara 4

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Pemilu di Indonesia

28 Juni 2022   23:32 Diperbarui: 28 Juni 2022   23:33 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

pada dasarnya politik hukum di latar belakangi oleh pemilu di Indonesia yang banyak menimbulkan permasalahan di bidang hukum ketatanegaraan Indonesia. Dengan jabatan seperti kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) dan kepala desa yang dengan pengisian jabatannya di lakukan dengan melalui pemilihan langsung oleh rakyat di daerah atau di desanya sendiri, tidak termasuk konsep rumusan hukum pemilu seperti yang di maksud pasal 22E Ayat (2) UUD 1945. Sedangkan pemilihan gubernur, atau walikota penyelenggara pemilihannya adalah komisi pemilihan umum atau KPU serta tidak ada norma-norma hukum yang mengatur sanksi peserta pemilu. kelemahan dari penyelenggaraan pemilu ini tidak hanya datang dari UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2007 saja, tetapi juga datang dari perundang-undangan lainnya, misal UU No. 10 Tahun 2008 Tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD yang mengatur mengenai sistem peradilan partai politik dan pemilu yang masih terkesan tidak sistematik dan terpadu. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis perlu memandang untuk mengkaji sekian permasalahan mengenai kebijakan hukum pemilu baik yang diatur dalam UU 1945 pasca amandemen maupun di dalam peraturan perundang-undangan yang sudah berlalu. Kesimpulan dari penulisan artikel ini adalah, bahwa politik hukum Pemilu berdasarkan rumusan Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 adalah hanya instrumen untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Jadi, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara yuridis-formal bukan merupakan bagian dari rezim hukum Pemilu sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun