Mohon tunggu...
Amelia Septyn Priambodo
Amelia Septyn Priambodo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Mahasiswa Teknologi Pangan, Universitas Diponegoro, Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Izin Edar Itu Penting! Mahasiswa KKN Undip Lakukan Edukasi Pengurusan Izin Edar P-IRT

10 Agustus 2022   14:33 Diperbarui: 10 Agustus 2022   14:41 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Edukasi P-IRT pada Masyarakat Pakintelan, Semarang (Dokpri)

Pakintelan, Semarang (31/07/2022) -- Mahasiswa KKN Tim II Tahun 2022 Universitas Diponegoro, program studi Teknologi Pangan, Fakultas Peternakan dan Pertanian melakukan edukasi mengenai pengurusan izin edar Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT) di Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang.

Kelurahan Pakintelan merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak UMKM khususnya dibidang pangan. Namun, mayoritas UMKM tersebut masih sederhana dan belum memiliki izin edar. Hal ini sangat disayangkan, karena adanya izin edar dapat membantu para pelaku UMKM untuk memperluas distribusi produk serta memberikan rasa aman kepada konsumen karena produk telah terjamin kualitasnya.

Melalui permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro melakukan edukasi terkait pengurusan izin edar Pangan-Industri Rumah Tangga (P-IRT) kepada pelaku UMKM di wilayah Pakintelan. Program edukasi ini bertujuan agar pelaku UMKM mampu mendaftarkan izin edar P-IRT melalui web secara online.

Kegiatan edukasi ini dimulai dengan adanya pemaparan terkait pentingnya pembuatan P-IRT serta kriteria produk yang dapat mengajukan P-IRT. Beberapa kriteria tersebut yaitu:

  • Produk memiliki masa simpan lebih dari 7 hari
  • Produk pangan termasuk dalam jenis yang dapat mengajukan P-IRT
  • Proses produksi dilakukan di tempat tinggal
  • Proses produksi menggunakan teknologi dan peralatan sederhana
  • Bersedia memenuhi 3 komitmen berupa mengikuti penyuluhan, memenuhi persyaratan CPPB-IRT, dan memiliki label sesuai ketentuan P-IRT.

Kegiatan edukasi ini dilanjutkan dengan adanya pemaparan tahapan pengurusan SPP-IRT. Edukasi juga didukung dengan adanya model salah satu UMKM yang telah didaftarkan izin edar P-IRT.

Kegiatan ini dihadiri oleh 12 pelaku UMKM di wilayah Pakintelan, ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), serta Lurah Pakintelan. Program edukasi ini berjalan aktif dimana terdapat banyak pertanyaan dari pelaku UMKM. Pelaku UMKM juga diberi leaflet yang berisi materi P-IRT sehingga bisa dibawa pulang dan dicoba secara mandiri.

Leaflet P-IRT sebagai Panduan Masyarakat Pakintelan (Dokpri)
Leaflet P-IRT sebagai Panduan Masyarakat Pakintelan (Dokpri)

Para pelaku UMKM berharap kegiatan edukasi ini dapat dilakukan secara rutin. Adanya kegiatan edukasi ini membuat pelaku UMKM mendapat informasi dan juga ilmu tambahan yang bisa digunakan bagi keberjalanan industri UMKM.

Penulis: Amelia Septyn Priambodo / 23020119120008

Prodi: Teknologi Pangan/Fakultas Peternakan dan Pertanian

Dosen Pembimbing Lapangan: Ir. Hermin Werdiningsih, M.T.

Lokasi: Pakintelan, Gunung Pati, Kota Semarang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun