Mohon tunggu...
Rizki Ameliasari
Rizki Ameliasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Trisakti School Of Management

201980073-Rizki Amelia Sari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kerumunan Pada Pusat Perbelanjaan di Tengah Larangan Mudik Lebaran

22 Mei 2021   20:43 Diperbarui: 22 Mei 2021   21:00 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Masyarakat Indonesia kembali digegerkan dengan adanya larangan mudik lebaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah. 

Dalam pidatonya, Muhajir effendi selaku Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menyampaikan bahwasannya adanya larangan mudik lebaran yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah atas dasar arahan yang diberikan oleh presiden Jokowidodo. Adanya larangan ini dikarenakan, masih tingginya angka penaluran dan penyebaran covid -- 19 di Indonesia. 

Apabila warga masyarakat berpergian atau melaksanakan mudik ditakutkan akan dapat menyebabkan lonjakan angka penularan covid -- 19, khususnya di Desa. 

Adanya larangan ini tentu saja menuai pro dan kontra baik dari pihak masyarakat maupun oleh para pengamat public di Indonesia. Suara protes sarat terdengar dari masyarakat, hal ini dikarenakan larangan mudik yang diberikan oleh pihak pemerintah tidak dibarengi dengan larangan berwisata maupun berkerumun pada pusat perbelanjaan. 

Pasalnya, pusat perbelanjaan yang ada di kota -- kota besar contohnya Jakarta maupun Surabaya, masih terpantau ramai hingga menyebabkan kerumunan massa. Hal ini lah yang menjadi sorotan, mengingat penyebaran covid -- 19 juga dengan mudah menular ketika terjadi kerumuman massa. 

Masyarakat menganggap bahwasannya pemerintanh kurang tegas dalam menindak dan memberikan sanksi atas kerumunan yang terjadi pada pusat perbelanjaan, khususnya ketika mendekati massa lebaran sekarang ini.

Sanksi yang cenderung ringgan dibandingkan dengan sanksi yang diberikan kepada para pemudik menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan suara protes kian nyaring terdengar. 

Berdasarkan atas surat edaran yang ada, pemudik yang melanggar dan tetap menjalankan mudik akan dikenai sanksi berupa denda 100 juta serta perintah untuk kembali ke tempat asal. Sedangkan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang berkerumun di pusat perbelanjaan hanya berupa teguran ringan berupa tulisan kepada pihak management pusat perbelanjaan. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua satpol PP wilayah Jakarta Barat, Timo Sijabat yang memberikan penjelasan bahwasannya pihaknya telah memberikan teguran secara tertulis pada pengelola pusat perbelanjaan yang berlokasi di Citraland, atas teguran tersebut pihak pengelola pusat perbelanjaan pun memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk tetap menjalankan protokel Kesehatan yang telah dianjurkan oleh pihak pemerintah. tetapi dari situasi terpantau, masyarakat tetap mengabaikan adanya himbauan yang diberikan. 

Hal ini terlihat dari kerumunan yang tetap terjadi ditengah -- tengan pusat perbelanjaa. Adanya fakta tersebut, menjadikan masyarakat lain geram dan meminta pihak pemerintah untuk memberikan tindakan tegas berupa sanksi yang sama dengan para pemudik, karena melihat bahwasannya kondisi kerumunan yang terjadi tetap dapat menjadi cluster baru dalam penyebaran covid -- 19. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun