Pengemudi mobil berpelat B 1497 RFY yang menerobos jalur busway dan menggunakan rotator di daerah Ragunan, Jakarta Selatan, baru ditangkap setelah video yang direkam pengendara lain, menjadi viral.
Hal ini cukup menjadi perhatian para penontonnya karena terlihat dalam video, Mobil Toyota Fortuner berpelat B 1497 RYF tidak diberhentikan polisi yang sedang bertugas di persimpangan jalur busway tersebut.
Polda Metro Jaya menangkap sopir Fortuner tersebut yang adalah pegawai salah satu instansi pemerintahan pada Rabu (15/6).
Sopir mengaku bahwa saat itu sedang mengantar saudaranya ke rumah sakit. Dan saat itu kondisi lalu lintas di daerah Ragunan, Jakarta Selatan, sedang macet. Itulah mengapa dia mengambil jalur busway agar lebih cepat sampai tujuan.
Karena hal ini, polisi melakukan penilangan dan telah mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus B 1497 RFY tersebut.
Polisi yang bertugas di Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan saat kejadian, sudah mendapat teguran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan dan sedang dalam pemeriksaan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menghimbau para polisi lalu lintas agar menindak dengan adil pengendara yang melanggar, termasuk para pengguna pelat nomor khusus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H