Pengemudi mobil Honda Jazz berinisial IAR (35) yang menabrak seorang anak perempuan berinisial AAR (5) hingga tewas di Pancoran Timur, Jaksel, sudah ditangkap oleh Polisi tapi masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit Prabowo. Alat bukti yang masih dikumpulkan menjadi alasan mengapa pengemudi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Rekaman CCTV menjadi bukti yang tidak cukup karena warga yang menyaksikan kejadian tersebut enggan menjadi saksi.
Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, IAR sudah mengakui perbuatannya. Tapi penyidik tetap harus mencari bukti yang cukup untuk memperkuat di persidangan nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H