Beberapa hari ini, santer pemberitaan kasus tenggelam nya anak dari artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif (6) , yang tewas tenggelam di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu 27 Januari 2024 lalu.
Diduga dante meninggal karena tenggelam di kolam renang. Sementara itu, anak semata wayang sang artis Tamara Tyasmara ketika berenang , dititip kepada orang terpercaya Tamara yang ternyata adalah kekasih sang artis.Â
Dilansir dari situs berita kompas.com, Polisi menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus anak artis Tamara Tyasmara yang tewas tenggelam. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, penggunaan pasal terkait kelalaian itu bisa saja berubah.Â
Total saksi yang di periksa oleh pihak kepolisian total berjumlah 20 orang, termasuk Tamara dan kekasih nya, sopir nya serta manajemen kolam renang,Â
Berita terbaru yang saya baca bahwa, telah di lakukan proses ekshumasi (bongkar makam) dengan mengambil bagian dari organ tubuh untuk proses penyelidikan penyebab kematian alm. Dante lebih lanjut.Â
Jadi menurut kesimpulan saya sendiri, kasus tenggelam nya seorang anak bisa di kenakan pasal kelalaian yang menimbulkan kematian adalah perihal yang bukan sepele dan tidak main - main.Â
Menurut sumber berita yang lain, posisi sang ibu, Tamara Tyasmara tidak berada di tempat kejadian , namun sedang menuju ke lokasi syuting.Â
Menitipkan sang anak semata wayang kepada orang kepercayaan yang ternyata orang tersebut adalah, kekasihnya. Sebagai informasi Tamara Tyasmara sudah lama bercerai dengan mantan suami nya sejak tahun 2022 lalu.Â
Membaca berita ini membuat saya tersadar, bahwa, sebagai orang tua, harus hati-hati di dalam menjaga keselamatan mereka. Terlebih ketika anak berkegiatan di luar ruangan dan menikmati fasilitas umum.Â