Perempuan dalam pandangan Islam sesungguhnya menempati posisi yang sangat terhormat.
Pandangan Islam tidak bisa dikatakan mengalami bias gender. Islam memang kadang berbicara tentang perempuan sebagai perempuan (misalnya dalam soal haid, mengandung, melahirkan dan kewajiban menyusui) dan kadang pula berbicara sebagai manusia tanpa dibedakan dari kaum laki-laki (misalnya dalam hal kewajiban shalat, zakat, haji, berakhlaq mulia, amar makruf nahi mungkar, makan dan minum yang halal dan sebagainya). Kedua pandangan tadi sama-sama bertujuan mengarahkan perempuan secara individual sebagai manusia mulia dan secara kolektif, bersama dengan kaum laki-laki, menjadi bagian dari tatanan (keluarga dan masyarakat) yang harmonis.
Ketika Islam mewajibkan istri meminta izin pada suami bila hendak keluar rumah atau puasa sunnah misalnya, sementara untuk hal yang sama suami tidak wajib meminta izin pada istri; juga ketika Islam menetapkan hak waris dan persaksian perempuan separuh lakilaki, kewajiban perempuan memakai jilbab atau ketika menetapkan tugas utama istri sebagai umm (ibu) dan rabbatul bait (pengatur rumah tangga), dan hak talak pada suami, sesungguhnya Islam tengah berbicara tentang keluarga bukan tentang pribadi-pribadi, orang perorang laki-laki atau perempuan, serta kehendak untuk mengaturnya agar tercipta tatanan yang harmonis tadi.pl
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H