Mohon tunggu...
Amelia Rifandini
Amelia Rifandini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPI S1 Keperawatan

Salam kenal Semoga membantu!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wudhu pada Saat Menggunakan Makeup Waterproof, Wudhunya Sah atau Tidak? Dan Tips Mengatasinya

28 Desember 2021   19:08 Diperbarui: 28 Desember 2021   19:14 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan produk kosmetik bagi kaum wanita sangatlah pesat, hampir bagi para wanita kosmetik merupakan kebutuhan sehari-hari wanita. Varian dari produk kosmetik hingga saat ini masih terus berkembang. Hal tersebut menjadikan banyaknya varian produk yang semakin memanjakan konsumennya. Namun, kebanyakan konsumen tidak ingin jika kosmetik yang digunakan tersebut mudah pudar atau terurai pada kondisi yang tidak terduga seperti saat terkena air atau hujan. Hal ini yang mendasari diciptakannya sifat waterproof pada kosmetik. 

Kosmetik waterproof (tahan air) merupakan produk kosmetik yang memiliki sifat tidak mudah luntur saat terkena partikel air. Kosmetik waterproof membuat penetrasi air ke kulit terhalangi. Kosmetik waterproof tidak dapat dihilangkan dengan air, oleh sebab itu dibutuhkan pelarut khusus untuk menghilangkannya. Selain itu kosmetik jenis waterproof yang tidak dapat terhapus oleh air ini, menjadi masalah bagi wanita muslimah yang hendak mengambil wudhu. Karena akan menghalangi terbasuhnya air ke anggota wudhu.

Wudhu merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. karena Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Wudhu tidak hanya sebagai ibadah dan rutinitas biasa saja, akan tetapi lebih dari itu wudhu juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk menjaga kesehatan rohani. Wudhu menempati posisi yang cukup penting dalam semua praktek ibadah dan bahkan menjadi salah satu syarat utama atas sah atau tidaknya suatu praktek ibadah. 

Akan tetapi sunnah ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin, karena sebagian diantara mereka yang berwudhu seperti anak-anak kecil, tak karuan dan asal-asalan. Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekedar membasuh dan mengusap anggota badan dalam wudhu. Bahkan dalam syarat sahnya berwudhu anggota-anggota wudhu harus suci, tidak ada batas yang mencegah sampainya air ke kulit. Dalam hal ini sangat berhubungan dengan para muslimah yang menggunakan kosmetik yang mengandung bahan anti air atau sering disebut dengan kosmetik waterproof.

(QS Al-Ahzab [33]: 33): "dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul- Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." Dalam ayat tersebut, perempuan-perempuan mukmin dilarang keras bertabarruj atau membuka perhiasannya yang seharusnya disembunyikan. Tabarruj merupakan memakai kosmetik rias dalam rangka berdandan ataupun berhias dalam porsi yang berlebihan.

tidak ada pelarangan khusus didalam islam, seperti firman Allah tentang kebolehan bermake-up: Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Al A'raf:32)

Allah ta'ala dalam ayat yang mulia ini menjelaskan bahwa Allah membolehkan bagi hamba-Nya yang beriman segala hal yang bagus di dalam kehidupan dunia ini dan membolehkan bersenang-senang dengannya dan juga akan memberikannya secara khusus bagi mereka di akherat. 

Dari ayat ini dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hukum asalnya seorang wanita diperbolehkan untuk berhias dengan menggunakan hiasanapapun dan dengan sifat apapun selagi tidak ada larangannya secara syar'iy. Begitulah sekiranya islam membolehkan perempuan untuk menggunakan make-up akan tetapi masih dalam porsi yang sewajarnya.

Penggunaan produk waterproof cosmetics tentu tidak sepanjang waktu digunakan, pada saat tertentu haruslah dibersihkan karena itu juga ada kaitannya dengan menjaga kebersihan kulit. Teruntuk muslimah hal yang demikian tidak hanya hal kebersihan semata melainkan untuk melakukan ibadah yang mensyariatkan untuk suci. Karena pada saat tertentu seperti salah satunya waktu sholat, seorang muslim harus suci dari hadast dan najis.

Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa tidak perlu membersihkan make-upnya secara
total karena ketika terkena air wudhu itu sudah ikut hilang, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa sebelum berwudhu itu make-up waterproofnya dihilangkan secara bersih dulu dengan remover barulah dilanjutkan dengan wudhu, karena baginya takut air tidak membasahi anggota wudhu. Melihat kondisi yang demikian haruslah diketahui dengan benar syarat keabsahan wudhu serta hakekat produk kosmetik tersebut, salah satunya dari bahannya. Sehingga bisa diketahui apakah bahan tersebut menutupi alur air membasahi kulit atau tidak.

Wudhu bahwasanya telah diterangkan Allah dalam QS.Al-Maidah ayat 6 yang Artinya: " Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki".

  • Adapun syarat wudhu yaitu:  
  • Dikerjakan dengan air mutlaq
  • Mengalirkan air di atas anggota yang dibasuh
  • Tidak ada sesuatu pada anggota yang dapat mengubah air, yaitu perubahan yang merusakkan nama air mutlak itu
  • Pada anggota wudhu, tidak ada sesuatu yang menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh
  • Dilakukan sesudah masuk waktu shalat bagi orang yang selalu berhadats.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun