Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau di sebut dengan K3 merupakan suatu upaya kita untuk mewujudkan atau menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat ,sehingga kita dapat mengurangi probabilitas ,dengan adanya K3 kita dapat menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja.
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.
Berikut ini fungsi-fungsi dari K3 sebagai berikut:
1. Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kepada tenaga kerja sehingga kinerjanya dapat meningkat dengan baik.
2. Untuk memastikan keselamatan dan kesehatan semua pekerja yang berada di lingkungan kerja.
ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pelaksanaan K3, yaitu:
1. Lingkungan kerja
Ini adalah lokasi atau tempat dimana para pekerja melakukan aktifitas kerja dan kondisi lingkungan kerja harus memadai seperti suhu,ventilasi,penerangan dan situasi untuk meminimalisir potensi terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja
2. Alat dan Bahan
Semua alat dan bahan yang dibutuhkan di suatu perusahaan untuk memproduksi suatu barang.Alat-alat dan bahan merupakan  penentuan dalam memproduksi,tentunya perlengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus di perhatikan dengan baik.
3. Metode Kerja