Mohon tunggu...
Amelia Pratista
Amelia Pratista Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas airlangga

D3 Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manfaatkan NIK menjadi NPWP Pendukung Kebijakan Satu Data Indonesia

24 Mei 2022   22:33 Diperbarui: 24 Mei 2022   22:49 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal Nomor 1, pengertian NPWP diartikan sebagai tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada setiap Wajib Pajak, orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Masing-masing punya hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Fungsi dari NPWP itu sendiri yaitu Wajib Pajak (WP) terbagi menjadi dua yaitu untuk urusan perpajakan dan urusan administrasi.

Belum lama ini muncul peraturan yang telah ditandatangani oleh Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengenai integrasi Nomer Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana ini telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 2 ayat 1(a).

Juga pemenuhan amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan serta basis data perpajakan.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 nov 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP” – Neilmadrin Noor (direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat) 20/5

Pemerintah menegaskan manfaat dari integrasi NIK menjadi NPWP mempermudah pemantauan bagi yang termasuk wajib pajak, bagian dari reformasi perpajakan dengan menambah fungsi KTP, optimalisasi perluasan basis pajak dan penerimaan negara, menguatkan system administrasi perpajakan dalam negeri. Sisi positif lainnya yaitu dapat mendukung kebijakan satu data Indonesia serta mempermudah wajib pajak menerima dan mengakses layanan perpajakan.

DJP pastikan realisasi NIK menjadi NPWP berlaku mulai 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun