Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal Nomor 1, pengertian NPWP diartikan sebagai tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada setiap Wajib Pajak, orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak. Masing-masing punya hak dan kewajiban yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Fungsi dari NPWP itu sendiri yaitu Wajib Pajak (WP) terbagi menjadi dua yaitu untuk urusan perpajakan dan urusan administrasi.
Belum lama ini muncul peraturan yang telah ditandatangani oleh Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengenai integrasi Nomer Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana ini telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 2 ayat 1(a).
Juga pemenuhan amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan serta basis data perpajakan.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 nov 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP” – Neilmadrin Noor (direktur penyuluhan, pelayanan, dan hubungan masyarakat) 20/5
Pemerintah menegaskan manfaat dari integrasi NIK menjadi NPWP mempermudah pemantauan bagi yang termasuk wajib pajak, bagian dari reformasi perpajakan dengan menambah fungsi KTP, optimalisasi perluasan basis pajak dan penerimaan negara, menguatkan system administrasi perpajakan dalam negeri. Sisi positif lainnya yaitu dapat mendukung kebijakan satu data Indonesia serta mempermudah wajib pajak menerima dan mengakses layanan perpajakan.
DJP pastikan realisasi NIK menjadi NPWP berlaku mulai 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H