PENDAHULUAN
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dijelaskan bahwa pendidikan terdapat 3 jalur, yaitu pendidikan formal, pendidikan informal dan pendidikan non formal yang dapat saling memperkaya dan melengkapi. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Tujuan dari pendidikan non formal adalah membantu masyarakat yang membutuhkan program pendidikan sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Kehadiran pendidikan nonformal dapat menjadi penambah, pengganti dan pelengkap terhadap pendidikan formal.
  Meskipun pendidikan kesetaraan adalah pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem persekolahan untuk kompetensi lulusannya setara dengan kompetensi lulusan pendidikan formal (persekolahan) setelah peserta melalui ujian kesetaraan. Namun pendidikan yang setara nampaknya masih terpinggirkan dalam perhatian masyarakat karena belum populernya penerapannya di masyarakat. Meskipun pendidikan setara memberikan kontribusi signifikan terhadap APK dan APM pendidikan umum, paket A setara dengan SD/MI dan paket B setara dengan SMP/MT, Dan Paket C setara SMA/MA. Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan yang berlangsung di luar system persekolahan, namun kompetensi lulusannya dianggap setara dengan kompetensi lulusan pendidikan formal (persekolahan) setelah melalui ujian kesetaraan( katang,dkk,2016: 112).
PEMBAHASANÂ
Pengertian Dasar
- Pendidikan kesetaraan merupakan pendidikan non formal ysng mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTS, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada pengesuaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
- Pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan non formal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep-konsep terapan, tematik, induktif, uyang terkait dengan permasalahan lingkungan dan melatih kecakapan hidup berorientasi kerja atau berusaha sendiri.
- Pendidikan kesetaraan bukan hanya sekedar alternatif, tetapi menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Tujuan Pendidikan Kesetaraan
Tujuan pendidikan kesetaraan adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau pendidikan sebelumnya, untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari dan dunia kerja. Pendidikan kesetaraan dirancang untuk memenuhi kebutuhan mereka yang tidak dapat mengakses pendidikan formal, baik karena alasan usia, keterbatasan finansial, atau faktor lainnya. Dengan demikian, tujuan utamanya adalah menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, di mana setiap orang memiliki hak yang sama untuk belajar dan berkembang.
Selain itu, pendidikan kesetaraan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melalui program-program pendidikan yang fleksibel dan adaptif, individu dapat mengikuti pembelajaran sesuai dengan ritme dan kemampuan mereka. Ini tidak hanya akan membantu mereka dalam mencapai pendidikan yang lebih tinggi, tetapi juga dalam meningkatkan daya saing di pasar kerja. Pendidikan kesetaraan memberikan bekal keterampilan praktis dan pengetahuan yang relevan, sehingga peserta didik dapat menjadi lebih mandiri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Di samping itu, pendidikan kesetaraan juga berkontribusi dalam mengurangi tingkat ketimpangan sosial. Dengan memberikan akses pendidikan yang lebih luas, diharapkan dapat mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat, serta membuka peluang bagi individu untuk meraih impian dan cita-cita mereka. Melalui pendidikan, diharapkan individu dapat keluar dari jeratan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup mereka serta keluarga. Oleh karena itu, pendidikan kesetaraan sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
- Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
- Memperluas akses terhadap pendidikan menengah melalui program pendidikan non-formal C.
- Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
- Memperkuat tata kelola, akuntabilitas dan citra publik dalam menyediakan pendidikan yang adil dan karir siswa yang baik.
Peserta Didik
Paket A
- Belum menempuh pendidikan sd, dengan rentang usia melebihi usia sd (+15 tahun)
- Putus sekolah dasar
- Tidak mengenyam sd karena kemauan sendiri
- Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor.