Iklan yang selalu ada di tengah-tengah kita, rupanya tak pernah istirahat untuk menyapa, iklan yang tak pernah hilang kehidupan kita dimana pun kita berada. Kelaziman yang menjadi tempat iklan itu muncul bahkan di tempat yang asing yang sama sekali jauh dari kelaziman dari iklan itu sendiri. Sering kali kita temui iklan seperti, iklan minuman ringan atau teh botol, atau seperti banner-banner, Â baliho di pinggir jalan atau pun di berbagai tempat.Â
Namun, masih ada saja iklan yang terpasang di media luar griya yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai panduan yang seharusnya dilakukan oleh pemilik produk yang diiklankan di media luar griya yang menyangkut etika.
Etika dapat diartikan sebagaimana halnya moralitas, berisikan nilai dan norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalan seluruh kehidupannya. Ia berkaitan dengan perintah dan larangan langsung yang bersifat konkret. Maka, etika dalam prespektif pertama ini diartikan lebih normatif sehingga lebih mengikat setiap pribadi manusia. (Junaedi, 2019: 21).Â
Permasalahan yang sering muncul dalam periklanan, dari segi bahasa maupun dimana tempat iklan itu dipasang atau disebarkan. Belch dan Belch (2003: 752) menjelaskan bahwa peran periklanan dalam masyarakat acapkali kontroversial dan kadang-kadang mengakibatkan upaya untuk membatasi atau melarang iklan dan bentuk promosi lainnya kepada kelompok-kelompok tertentu atau untuk produ-produk tertentu. (Junaedi, 2019: 125).
Iklan yang terpasang di pinggir jalan tersebut seperti baliho, spanduk, phamplet, poster, neonbox, wallpainting, billboard, dan videotron tersebut termasuk dalam iklan luar griya. Iklan luar griya juga mampu memberikan dampak yang sangat positif dalam mempengaruhi persepsi dan mendorong konsumen di kota besar untuk menggunakan jasa yang iklannya terdapat di berbagai tempat di area publik.
 Namun masih ada saja iklan yang terpasang di media luar griya yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai panduan yang seharusnya dilakukan oleh pemilik produk yang diiklankan di media luar griya. Sebagai contoh seperti di bawah ini merupakan pelanggaran dalam penempatan iklan luar ruang.
Pada Gambar 1 Iklan peteran elektronik handphone dengan bentuk banner yang terletak di sepanjang jalan Lempuyangan. Iklan ini dipasang pada tiang listrik yang jelas melanggar PERDA kota Yogyakarta No. 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dengan pasal 6 ayat (1) huruf I yang berbunyi "Reklame dilarang diselenggarakan menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu-lintas".
Gambar 3 iklan diatas adalah menjelaskan bahwa, bahwa iklan yang ditempati di persimpangan jalan Wonosari km 8 mengganggu pemandangan lalu lintas yang jelas melanggar EPI pasal 4.5.5 mengenai penempatan iklan yang mengganggu pandangan pelalulintas yang berbunyi "tidak boleh mengganggu pandangan pelalulintas".
Perkembangan internet yang semakin maju dengan teknologi yang semakin canggih kini mulai melahirkan banyaknya media sosial yang digunakan tidak hanya untuk menetahui informasi tetapi juga digunakan sebagai media promosi sebuah produk atau jasa (Virtazia dan Hariyanti, 2019: 235).Â