Waris di dalam Hukum Islam diartikan sebagai proses perpindah harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris. Hal ini diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Ahli waris dalam hukum Islam dibagi menjadi 3 kelompok, diantaranya: pertama dzawil furudh, yaitu orang yang mendapatkan bagian tertentu yang telah ditentukan oleh syariat. Kedua ashabah, yaitu orang yang mendapatkan sisa harta setelah pembagian furudh. Ketiga dzawil arham, yaitu keluarga jauh yang hanya mendapatkan harta jika tidak ada ahli waris dari kedua kelompok sebelumnya. Di dalam ketentuan tersebut diatur secara ketat dalam surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Dalam sistem ini, ahli waris laki-laki dan perempuan memiliki hak yang berbeda, dimana bagian laki-laki umumnya dua kali lipat dari bagian perempuan.
Mekanisme pembagian waris dalam Islam dilakukan dengan langkah-langkah yang dimulai dari pengurusan ahli waris seperti, membayar utang dan menunaikan wasiat. Setelah itu barulah, dilakukan pembagian kepada ahli waris sesuai ketentuan yang sudah diatur oleh Al-Qur'an dan Hadits. Pembagian dilakukan setelah semua kewajiban terhadap harta pewaris diselesaikan dan dalam pelaksanaannya diutamakan keadilan dan kerelaan dari seluruh ahli waris. Hukum Islam memberikan ketentuan bahwa bagian laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan, dengan asumsi bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan finansial keluarga.
Dampak positif dari pembagian waris yang sesuai dengan syariat Islam adalah terciptanya keadilan dalam distribusi harta kekayaan keluarga. Distribusi harta yang adil juga berperan dalam mengurangi konflik antar anggota keluarga. Bagian warisan yang diperoleh dapat digunakan sebagai modal usaha atau tabungan masa depan.
Dalam menghadapi sengketa waris, Islam menganjurkan penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika musyawarah tidak menemukan jalan keluar, maka perkara ini dapat di bawa ke pengadilan agama. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan agama dilakukan dengan merujuk kepada ketentuan hukum Islam yang tertulis dalam Ai-Qur'an dan Hadits. Pengadilan agama berperan sebagai lembga yang memberikan keputusan yang adil berdasarkan syariat Islam.
Walaupun hukum waris Islam memberikan aturan yang jelas dalam praktiknya, terdapat kendala dalam penerapan ketentuan ini. Salah satu kendala utama adalah ketidakpahaman ahli waris terhadap hukum itu sendiri, sehingga sering terjadi ketidakadilan dalam pembagian harta waris. Selain itu, faktor budaya dan kebiasaan lokal juga kerap memengaruhi pembagian waris, di mana sebagian ahli waris terutama perempuan tidak mendapatkan haknya secara penuh. Dengan penerapan yang benar, pembagian waris dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan mencegah terjadinya ketimpangan. Namun, penting untuk memastikan bahwa ketentuan ini dipahami dan di jalankan dengan adil oleh semua pihak yang terlibat. Â Â Â Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H