Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat dilihat sebagai isu yang berpotensi terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terutama jika ditinjau dari perspektif UUD 1945 Pasal 28C ayat 1 dan 2. Pasal 28C ayat 1 menyatakan bahwa "setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia". Kenaikan UKT yang signifikan tanpa diimbangi dengan kebijakan subsidi atau beasiswa yang memadai dapat membatasi akses masyarakat, terutama dari golongan ekonomi kelas menengah kebawah, terhadap pendidikan tinggi. Hal ini bisa dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap hak untuk mengembangkan diri melalui pendidikan, sebagaimana dijamin oleh pasal tersebut. Jika kenaikan UKT menyebabkan banyak mahasiswa tidak mampu melanjutkan pendidikan mereka, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM karena melanggar hak untuk mendapatkan pendidikan yang diakui dalam UUD 1945.
Selanjutnya, Pasal 28C ayat 2 menyebutkan bahwa "setiap orang berhak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara". Pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam memajukan individu dan secara kolektif masyarakat dan negara. Kenaikan UKT yang tidak terjangkau oleh sebagian besar masyarakat dapat menghambat potensi individu untuk berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan bangsa. Ketidakmampuan mengakses pendidikan tinggi karena biaya yang tinggi dapat memperluas kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat, yang pada gilirannya dapat menghambat pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.Â
Negara memiliki kewajiban untuk menjamin akses terhadap pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warganya. Kenaikan UKT yang signifikan tanpa dukungan kebijakan yang memastikan akses yang adil bisa dipandang sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya. Untuk menghindari pelanggaran HAM, pemerintah dan institusi pendidikan harus mempertimbangkan kebijakan penyesuaian biaya yang inklusif, seperti peningkatan alokasi beasiswa, program subsidi, dan skema pembayaran yang fleksibel. Dengan demikian, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri dan berkontribusi kepada masyarakat, tanpa terhalang oleh kendala biaya pendidikan. Kenaikan UKT perlu dikelola dengan bijaksana untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dalam hal pendidikan tetap terjamin sesuai dengan amanat UUD 1945.
Penutup:
Kenaikan UKT yang signifikan berdampak pada Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya pada hak atas pendidikan mereka. Kenaikan UKT jika tidak diimbangi dengan dukungan kebijakan subsidi atau beasiswa yang memadai dapat membatasi akses masyarakat terutama golongan ekonomi menengah ke bawah terhadap pendidikan yang lebih tinggi. Sehingga hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena menghalangi  hak-hak generasi muda dalam mengembangkan diri melalui pendidikan.Â
Mengingat pentingnya pendidikan sebagai pondasi utama untuk meningkatkan kualitas hidup, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan bangsa sehingga tidak dapat dianggap remeh oleh pemerintah. Pemberian akses terhadap pendidikan yang berkualitas dan terjangkau harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya di bidang pendidikan.Â
Penulis
Alya Nur KhairunnisaÂ
Putri RahmawatiÂ
Amelia Kusuma Hani Â
Zerlinda Talitha Putri
Referensi
Amirullah. (2024). Jokowi bilang kenaikan UKT kemungkinan dimulai tahun depan. Tempo.Co